Skip to main content

Terima Paket 1 Kg Sabu Dari Malaysia, Putrie Fatmawati Jadi Pesakitan

Mediabidik.com - Berbagai cara dilakukan bandar jaringan internasional untuk menyelundupkan narkoba sabu ke Indonesia. Mulai dari dikemas dalam bungkus teh, hingga dimasukkan ke sol sepatu. Salah satu modus tersebut terungkap di persidangan dengan terdakwa Putrie Fatmawati. 

Peristiwa penyelundupan sabu itu bermula saat Galih dan Ngaliman sedang melakukan pemeriksaan barang paketan dengan menggunakan sinar X Ray. Kedua petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak itu menemukan barang yang mencurigakan. 

Barang tersebut berupa kristal putih patut diduga adalah narkoba sabu yang dibungkus alumunium foil di dalam sol sandal perempuan dewasa. Semuanya didapatkan didalam 1 Koli barang paketan nomor KJ2112010097 yang di impor oleh PT. Jasa Paket Indonesia (JPI) dari negara Malaysia.

Nama pengirim paketan tersebut yaitu Amanda Estrella yang beralamat di High Park Apartment Suites jalan SS 6/12 Petaling Jaya Malaysia. Sementara penerimanya adalah terdakwa Putrie Fatmawati atau Ali Motor dengan alamat Jl. Cempaka Putih Barat 19 no. 31B, RT 14 RW 5 Kel. Cempaka Putih 10520, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya kedua petugas melaporkan penemuan tersebut kepada pimpinan KPPBC Tanjung Perak," kata Jaksa Penuntut Umum Syaiful BS saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/8/2022).

Setelah laporan, sambung Syaiful, kedua petugas diperintahkan untuk melakukan pemanggilan terhadap pimpinan atau perwakilan dari PT. Jasa Paket Indonesia (JPI) Surabaya. 

"Dari PT JPI diwakili oleh Bayu Iskandar (Petugas Operasional Lapangan pada PT. Jasa Paket Indonesia (JPI), yang kemudian melakukan pemeriksaan bersama terhadap barang paketan tersebut," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa bertempat di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, barang paketan tersebut dibuka dan dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya ditemukan barang berupa 15 pasang sandal perempuan dewasa.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat total lebih kurang 1 kilogram yang terdapat di 15 pasang sol sandal," kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa Putrie didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Putrie ketika diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Cokorda membenarkan. "Benar yang mulia. Tetapi saya tidak tahu kalau ada sabunya. Sudah tiga kali terima paketan. Isinya pakaian, sepatu, sandal untuk barang di toko," ujarnya. (red)

Teks Foto : Terdakwa Putrie Fatmawati mendengarkan dakwaan JPU di PN Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni