Mediabidik.com - Berbagai cara dilakukan bandar jaringan internasional untuk menyelundupkan narkoba sabu ke Indonesia. Mulai dari dikemas dalam bungkus teh, hingga dimasukkan ke sol sepatu. Salah satu modus tersebut terungkap di persidangan dengan terdakwa Putrie Fatmawati.
Peristiwa penyelundupan sabu itu bermula saat Galih dan Ngaliman sedang melakukan pemeriksaan barang paketan dengan menggunakan sinar X Ray. Kedua petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak itu menemukan barang yang mencurigakan.
Barang tersebut berupa kristal putih patut diduga adalah narkoba sabu yang dibungkus alumunium foil di dalam sol sandal perempuan dewasa. Semuanya didapatkan didalam 1 Koli barang paketan nomor KJ2112010097 yang di impor oleh PT. Jasa Paket Indonesia (JPI) dari negara Malaysia.
Nama pengirim paketan tersebut yaitu Amanda Estrella yang beralamat di High Park Apartment Suites jalan SS 6/12 Petaling Jaya Malaysia. Sementara penerimanya adalah terdakwa Putrie Fatmawati atau Ali Motor dengan alamat Jl. Cempaka Putih Barat 19 no. 31B, RT 14 RW 5 Kel. Cempaka Putih 10520, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya kedua petugas melaporkan penemuan tersebut kepada pimpinan KPPBC Tanjung Perak," kata Jaksa Penuntut Umum Syaiful BS saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/8/2022).
Setelah laporan, sambung Syaiful, kedua petugas diperintahkan untuk melakukan pemanggilan terhadap pimpinan atau perwakilan dari PT. Jasa Paket Indonesia (JPI) Surabaya.
"Dari PT JPI diwakili oleh Bayu Iskandar (Petugas Operasional Lapangan pada PT. Jasa Paket Indonesia (JPI), yang kemudian melakukan pemeriksaan bersama terhadap barang paketan tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa bertempat di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, barang paketan tersebut dibuka dan dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya ditemukan barang berupa 15 pasang sandal perempuan dewasa.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat total lebih kurang 1 kilogram yang terdapat di 15 pasang sol sandal," kata JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa Putrie didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Putrie ketika diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Cokorda membenarkan. "Benar yang mulia. Tetapi saya tidak tahu kalau ada sabunya. Sudah tiga kali terima paketan. Isinya pakaian, sepatu, sandal untuk barang di toko," ujarnya. (red)
Teks Foto : Terdakwa Putrie Fatmawati mendengarkan dakwaan JPU di PN Surabaya
Comments
Post a Comment