Skip to main content

Terima Paket 1 Kg Sabu Dari Malaysia, Putrie Fatmawati Jadi Pesakitan

Mediabidik.com - Berbagai cara dilakukan bandar jaringan internasional untuk menyelundupkan narkoba sabu ke Indonesia. Mulai dari dikemas dalam bungkus teh, hingga dimasukkan ke sol sepatu. Salah satu modus tersebut terungkap di persidangan dengan terdakwa Putrie Fatmawati. 

Peristiwa penyelundupan sabu itu bermula saat Galih dan Ngaliman sedang melakukan pemeriksaan barang paketan dengan menggunakan sinar X Ray. Kedua petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak itu menemukan barang yang mencurigakan. 

Barang tersebut berupa kristal putih patut diduga adalah narkoba sabu yang dibungkus alumunium foil di dalam sol sandal perempuan dewasa. Semuanya didapatkan didalam 1 Koli barang paketan nomor KJ2112010097 yang di impor oleh PT. Jasa Paket Indonesia (JPI) dari negara Malaysia.

Nama pengirim paketan tersebut yaitu Amanda Estrella yang beralamat di High Park Apartment Suites jalan SS 6/12 Petaling Jaya Malaysia. Sementara penerimanya adalah terdakwa Putrie Fatmawati atau Ali Motor dengan alamat Jl. Cempaka Putih Barat 19 no. 31B, RT 14 RW 5 Kel. Cempaka Putih 10520, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya kedua petugas melaporkan penemuan tersebut kepada pimpinan KPPBC Tanjung Perak," kata Jaksa Penuntut Umum Syaiful BS saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/8/2022).

Setelah laporan, sambung Syaiful, kedua petugas diperintahkan untuk melakukan pemanggilan terhadap pimpinan atau perwakilan dari PT. Jasa Paket Indonesia (JPI) Surabaya. 

"Dari PT JPI diwakili oleh Bayu Iskandar (Petugas Operasional Lapangan pada PT. Jasa Paket Indonesia (JPI), yang kemudian melakukan pemeriksaan bersama terhadap barang paketan tersebut," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa bertempat di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, barang paketan tersebut dibuka dan dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya ditemukan barang berupa 15 pasang sandal perempuan dewasa.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat total lebih kurang 1 kilogram yang terdapat di 15 pasang sol sandal," kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa Putrie didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Putrie ketika diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Cokorda membenarkan. "Benar yang mulia. Tetapi saya tidak tahu kalau ada sabunya. Sudah tiga kali terima paketan. Isinya pakaian, sepatu, sandal untuk barang di toko," ujarnya. (red)

Teks Foto : Terdakwa Putrie Fatmawati mendengarkan dakwaan JPU di PN Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama