Skip to main content

Komisi D Pertanyakan Pengumpulan Ribuan Pelajar Pemuda Tangguh Dihari dan Jam Kerja

Mediabidik.com - Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, mempertanyakan rencana Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), yang ingin mengumpulkan pelajar penerima beasiswa pemuda tangguh.

Menurut Khusnul, rencana tersebut tidak relevan dan tidak tepat. Selain karena pengumpulan ribuan pelajar itu di hari dan jam kerja, juga saat ini era sudah digitalisasi sehingga pelayanan tidak harus orang tidak perlu ketemu orang, apalagi dalam jumlah besar.

"Kami senang karena akhirnya calon penerima Beasiswa Pemuda Tangguh SMA/SMK/MA gelombang pertama diumumkan. Namun yang membuat aneh adalah, kenapa harus mengumpulkan pelajar tersebut untuk mengikuti seleksi administrasi? Kan sekarang sudah eranya digitalisasi. Berkas fisik sudah tidak diperlukan," ungkap Khusnul, saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya perlu diketahui, Disbudporapar selaku organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya, yang mengurusi Beasiswa Pemuda Tangguh SMA/SMK/MA berencana mengumpulkan calon penerima beasiswa pada Kamis 1 September 2022. 

Acara tersebut digelar mulai Pukul 09.00-13.00 Wib di Gelanggang Remaja Jl Bogen 1 No 53 Q Surabaya. Kegiatan tersebut bagian dari seleksi administrasi beasiswa. Setiap pelajar diminta membawa data pendukung yang telah diunggah diaplikasi BeSmart.

"Pertanyaan kami, kenapa harus dikumpulkan hari Kamis?. Hari itu anak-anak calon penerima beasiswa masih di jam sekolah. Kenapa tidak dikumpulkan pada hari libur sekolah seperti Sabtu atau Minggu, jika memang harus dikumpulkan," ungkap Khusnul.

Dikumpulkannya siswa pada hari kerja itu, kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini, juga akan merepotkan orang tua yang mengantarkannya. Sebab mereka harus meninggalkan pekerjaannya, dan harus mengeluarkan biaya seperti membeli BBM untuk kendaraannya.

Jika hanya seleksi administrasi, lanjutnya, kenapa tidak berbasis online agar lebih praktis dan tidak merepotkan orang banyak. "Kan data yang sudah disubmit tinggal disilangkan dengan data kependudukan, MBR dan lain-lainnya. Bukankah saat ini sudah eranya digitalisasi?," tanya Khusnul dengan nada heran.

Legislator perempuan dari Fraksi PDI Perjuangan ini mewanti-wanti, agar niat baik Pemkot Surabaya untuk memberikan bantuan pendidikan bagi warga yang membutuhkan justru menyusahkan warga. "Jangan sampai niat baik ini tercoreng karena hal-hal yang sebelumnya tidak terkonsep dengan matang," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...