Skip to main content

Usulan Warga Melalui Dewan Tidak Pernah Realisasi, Komisi A Pertanyakan Sikap Eri Cahyadi

Mediabidik.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya pertanyakan sikap Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang tidak pernah merealisasikan usulan masyarakat yang masuk melalui dewan. 

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Machmud mengatakan, usulan masyarakat melalui DPRD dalam setiap pembahasan anggaran itu dilindungi oleh Mendagri bahkan ada Perwali nya. 

"Jadi payung hukumnya jelas, apa yang diusulkan masyarakat melalui dewan, tapi mengapa usulan tersebut tidak pernah di realisasikan oleh Pemkot Surabaya, ada apa ini," ujarnya di Surabaya, Senin (22/08/22).

Ia menjelaskan, dalam pembahasan APBD Surabaya Tahun 2022 maupun pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2023 usulan masyarakat melalui DPRD banyak yang tidak direalisasi oleh Pemkot Surabaya.

"Ini aneh sekali, padahal Pemkot Surabaya sendiri dalam hal anggaran belanja minta persetujuan dari DPRD. Sementara usulan masyarakat lewat dewan banyak juga yang tidak direalisasikan. Super aneh ada apa ini Walikota," tegas politisi Partai Demokrat Surabaya ini.

Macmud menerangkan, saat pembahasan anggaran semua ramai tentang usulan masyarakat melalui dewan, dan Pemkot Surabaya tahu betul itu dan malah tidak disetujui realisasinya. 

Contohnya, kata Machmud, usulan pembangunan kampung, seragam sekolah, dan banyak lagi lainnya yang tidak direalisasikan oleh Pemkot Surabaya.

"Sejak tahun 2020 sampai sekarang tidak ada yang direalisasikan usulan masyarakat, padahal anggaran sudah dicetak dalam buku laporan keuangan daerah. Ini ada apa dengan Walikota Eri Cahyadi," jelas Macmud.

Dirinya menambahkan, semua usulan masyarakat sudah memenuhi syarat untuk di realisasikan. Bahkan Sekda Kota Surabaya sudah menyetujui untuk direalisasikan.

Namun, tambah Machmud, faktanya sampai sekarang tidak pernah terealisasi, dan diwujudkan oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

"Ada apa Pemkot Surabaya dengan dewan ini, keliatan nya aja baik didepan publik, faktanya banyak usulan masyarakat lewat dewan tidak direalisasikan," tutur Machmud.

Ia kembali mengatakan, persoalan ini sudah berulang kali disampaikan saat rapat di Badan Anggaran DPRD Surabaya, namun pihak Pemkot Surabaya berulang kali juga janji-janji terus. 

Padahal, Machmud menambahkan, APBD jika sudah masuk cetak buku itu sudah ada anggarannya untuk mencairkan usulan masyarakat. Tapi mengapa tidak dicairkan dan direalisasikan dari usulan masyarakat tersebut.

"Sementara banyak program Pemkot Surabaya itu banyak gelondongan-gelondongan yang tidak jelas alamat dan nama nya malah dicairkan, seperti pembelian paving, batu, yang dikerjakan Satgas. Artinya yang tidak ada usulan dari masyarakat malah Pemkot merealisasikan belanjanya, aneh kan," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...