Skip to main content

Riswanto : Pengelolaan Air Minum Mandiri oleh Pengembang Harus Dikembalikan ke Pemkot

Mediabidik.com – Menindaklanjuti polemik soal pengelolaan air minum mandiri, Rabu (03/08/22) Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali menggelar RDP (Rapat Dengar pendapat atau hearing) bersama sejumlah pengembang besar dan manajemen PDAM Surya Sembada Surabaya. Sejumlah pengembang besar yang hadir diantaranya, Pakuwon, Citraland, dan Bukit Darmo Golf.

Seperti diketahui, beberapa pengembang besar di Surabaya menyuplai air bersih ke warganya berasal dari pengelolaan air mandiri yang dibangun pihak pengembang. Diharapkan kedepan, suplai air bisa dilakukan oleh PDAM sebagai perusahaan penyedia air minum milik pemerintah, sehingga bisa dirasakan juga oleh masyarakat disekitar perumahan mewah.

Usai hearing, anggota Komisi B, Riswanto kepada wartawan mengatakan, kalau kita berpegangan pada aturan hukum, dimana ada  Peraturan Pemerintah (PP) PP 122 Tahun 2015 dan dijabarkan kembali di Permen PUPR No. 25/2016, tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), ya sebaiknya pengelolaan air minum mandiri harus dikembalikan ke pemerintah.

"Dalam hal ini PDAM Surya Sembada Surabaya jika memang sanggup untuk mengelolanya," ujarnya, bang Ris sapaan akrab Riswanto.

Ia menjelaskan, meski berpegang teguh pada PP No.122 Tahun 2015, dimana jika PDAM Surya Sembada sanggup menyediakan air minum di perumaha elit, ya seharusnya pengelolaan air minum mandiri dikembaikan ke pemerintah.
Tapi, tegas Riswanto, bukan berarti PDAM bisa mengakuisisi SPAM mandiri yang sudah dibangun oleh pengembang.

"Tidak bisa dong langsung di take over ke pemerintah dalam hal ini PDAM, tentu ada landasan hukumnya lagi. Kan tidak mungkin pemerintah langsung ambil alih pengelolaan air mandiri pengembang, tanpa mempertimbangkan biaya operasional, pengembang kan tidak seperti itu. Dalam hal ini ada win-win solution," tutur politisi muda PDIP Kota Surabaya ini.

Lebih lanjut Riswanto mengatakan, penyerahan pengelolaan air minum mandiri ke pemerintah tentu banyak pertimbangan, bagaimana legal standingnya, dan terpenting lagi kita mencari dasar hukumnya tentang Pengalihan Pengelolaan Air Minum. "Ini yang paling utama," jelasnya.

Dirinya kembali menambahkan, dalam masalah pengambil alihan pengelolaan SPAM mandiri harus ada dasar hukum yang kuat, jadi eksekusi nya juga enak tidak menimbulkan problem hukum. 

"Tapi disini dasar hukumnya sudah jelas, kalau PDAM Surya Sembada sanggup mengambil alih pengelolaan air mandiri yang ada di pengembang besar, secara otomatis ya, dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini PDAM milik Pemkot Surabaya," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...