Skip to main content

DPRKPP Warning Trans Icon Agar Tidak Beroperasi Sebelum Kantongi SLF

Mediabidik.com – Rencana grand opening mall The Trans Icon di Jalan Ahmad Yani Surabaya terus menjadi sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, sampai saat ini The Trans Icon belum juga mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi buku pedoman kelaikan sebuah bangunan atau gedung.

Saat dikonfirmasi mengenai rencana grand opening The Trans Icon Surabaya yang belum punya SLF, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Aly Mutadlo justru belum mengetahui rencana grand opening tersebut.

Hanya saja Aly Murtadlo menjelaskan, Pemkot Surabaya sudah menegur pemilik dan pengelola Trans Icon Mall Surabaya untuk mengurus SLF, dan sebaiknya tidak beroperasi sebelum kewajiban sertifikat laik fungsi (SLF) terlengkapi. 

Hal ini untuk menghindari risiko buruk yang dapat membahayakan pengunjung dan pekerja mal.
Aly menegaskan, DPRKPP Surabaya tak ragu untuk menyegel mal yang berada di dalam kawasan apartemen megah The Trans Icon Surabaya itu bila pemilik dan pengelola nekat membuka.

"Pastinya tidak boleh beroperasional dulu kalau belum ada SLF, apalagi bangunan baru. Kalau nekat ya diberi sanksi administratif, mulai dari surat peringatan hingga bantib penyegelan," tegas Sekretaris DPRKPP Surabaya, Aly Murtadlo saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (2/8/2022).

Seperti diketahui, Trans Icon Mall Surabaya hendak melakukan soft opening pada 5 Agustus 2022. Padahal sampai saat ini, proyek prestisius yang menggabungkan hunian, komersial, dan rekreasi milik bos CT Corp Chairul Tanjung itu belum mengantongi SLF.

DPRKPP Surabaya, kata Aly, sudah memberikan surat teguran kepada developer The Trans Icon Surabaya untuk mengurus kewajiban izin SLF. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Sudah kami layangkan surat teguran untuk mengurus SLF pada 25 Juli 2022," ungkap Aly Murtadlo.

Sementara pihak The Trans Icon Surabaya, Satria saat dikonfirmasi via telpon, mengenai Pemkot Surabaya akan memberi sanksi tegas jika tetap melakukan grand opening, telponnya tidak diangkat-angkat.
Dikonfirmasi via WhatsApp, juga tidak ada jawaban sama sekali.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...