Skip to main content

Bantah Keterangan Saksi, Terdakwa Mas Bechi Ajukan Sumpah Mubahalah

Mediabidik.com - Sidang kasus pencabulan anak kyai Jombang Mas Bechi yang digelar secara offline telah usai. Sidang yang berlangsung secara tertutup di PN Surabaya itu berlangsung selama 8 jam, sejak pukul 10.00 sampai 17.00 WIB.

Dari pantauan di lokasi, usai sidang,  Mas Bechi dikawal ketat sejumlah petugas kepolisian dari ruang Cakra menuju mobil tahanan Kejati Jatim di halaman utama PN Surabaya. Di sana, tampak istri dan ibu dari Mas Bechi yang menanti.

Sayangnya, istri dan ibu mertua Mas Bechi enggan berkomentar. Ia hanya tampak memberikan air putih kepada Mas Bechi saat masuk di mobil tahanan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, keterangan 1 saksi yang disampaikan dalam kurun waktu 8 jam itu langsung dibantah. Salah satunya terkait persetubuhan.

"Mas bechi membantah adanya persetubuhan itu," kata Gede kepada awak media di PN Surabaya. Senin (15/8/2022).

Bahkan, Mas Bechi juga menawarkan adanya sumpah mubahalah. Yakni, sumpah dalam Islam yang dilakukan dengan tujuan agar Allah melaknat pihak yang bersalah.

"Beliau (Mas Bechi) menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah mubahalah, tapi apakah dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ujarnya.

Sedangkan, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, ada 1 saksi yang dihadirkan dari pihak JPU. Seluruhnya merupakan saksi korban, termasuk pelapor.

"Kami menghadirkan 5 saksi dalam berkas perkara, ada pelapor, saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui. Tadi kita hadirkan dan sudah disumpah, dalam tahap proses pemeriksaan saksi tadi baru 1 saksi diperiksa," tuturnya.

Namun, ia mengaku durasi pemeriksaan saksi di skorsing atau tunda lantaran baru 1 saksi yang diperiksa. Sementara, 4 lainnya pada Kamis dan Jumat mendatang.

"Keempatnya nanti hari Kamis (18/8/2022) dan Jumat (19/8/2022)," katanya.

Ihwal keterangan saksi yang disampaikan saat sidang, ia mengklaim memperkuat pembuktian dakwaan JPU. Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara detail lantaran masuk dalam pokok materi sidang tertutup.

"Tapi, saya tidak bisa cerita karena tertutup dan itu materi pokok perkara. Tadi, majelis hakim dengan bijak berdasarkan pertimbangan psikologis saksi, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, jadi secara terpisah tapi bisa melihat secara online. saksi memberikan keterangan bagus, baik, tapi ada beberapa keterangan yang menangis karena memang psikisnya terganggu dari apa yang pernah dialami ya," tutupnya. (red) 

Teks foto : Terdakwa Mas Bechi dikawal ketat petugas saat menuju mobil tahanan. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni