Skip to main content

Tingkatkan Kerjasama Dengan Media, KPU Surabaya Sambangi PWI Jatim

Mediabidik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jatim, dalam rangka menjalin tali silaturahmi dan kerjasama untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Surabaya. Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, S.Pd, M.Sos mengatakan, saat ini tahapan pemilu sudah berjalan yang ditandai dengan pendaftaran sejumlah partai politik peserta pemilu. 

Selain itu, juga dalam rangka untuk mendengar masukan dari organisasi media terkait pengajuan anggaran publikasi sebelum ditetapkan.

"Untuk anggaran KPU secara nasional hanya disetujui Rp 1.8 triliun yang nantinya berdampak hingga ketingkat bawah," ujarnya saat audensi dengan pengurus PWI Jatim, Kamis (11/8/2022).

Menurut Syamsi, untuk pendaftaran parpol calon peserta pemilu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022 dan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan faktual. "Karena tahapan pemilu sudah dimulai kami sadar peran serta media dalam membangun komunikasi sangat penting sehingga kami berkunjung ke PWI Jatim untuk meminta masukan dan kritikan agar kinerja KPU Surabaya kedepan lebih baik," katanya.

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu perlu menjalin kerjasama dengan media. "Masukan dan kritikan perlu kami dengar himpun sehingga proses pelaksanaan tahapan pemilu di Surabaya lebih baik. Berikutnya secara bersamaan kami sudah diminta oleh KPU Provinsi Jatim dan KPU RI untuk menyusun anggaran 2024," jelasnya.

Sementara itu Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Subairi, S.Pd mengatakan, hubungan KPU kota Surabaya dengan media sudah sejak lama terjalin dengan baik. "Komunikasi dengan media sangat baik dan pengalaman setiap melaksanakan pemilu sebelumnya juga berjalan dengan sukses," ujarnya.

Setiap ada Kegiatan KPU Surabaya, tambahnya, selalu menggandeng media. Baik untuk sosialiaasi maupun tahapan-tahapan pemilu.

Menurutnya, peran insan pers disebutnya sangat penting untuk menyampaikan berbagai kegiatan dan program yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh lembaganya.

"Sinergi antara kami dengan insan pers sangat penting agar masyarakat selalu mengetahui berbagai perkembangan terkait kepemiluan, sehingga kami harus selalu membangun komunikasi dengan baik, salah satunya dengan teman-teman dari PWI Jatim," terangnya.

Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim menyambut baik kedatangan dari para penyelenggara pemilu di Kota Surabaya tersebut. "Pertemuan ini sangat baik sekali dalam rangka membangun kemitraan antara insan pers dengan KPU Kota Surabaya. Keterbukaan informasi sangat penting untuk membentuk masyarakat yang cerdas dan dalam hal ini masyarakat yang sadar pemilu," kata lutfil.

Lutfili juga menekankan, fungsi pers sebagai penyampai informasi sangat tepat jika bersinergi dengan KPU Kota Surabaya, karena meski pemilu dan Pilkada Kota Surabaya diselenggarakan sekitar tahun 2024, namun berbagai tahapan pasti dihelat lebih awal.

"Tentunya terdapat tantangan yang tidak ringan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada tersebut. Kami dari insan pers pasti akan membantu melalui pendidikan dan penyebarluasan informasi tentang kepemiluan, sekaligus mengawal proses demokratisasi di Kota Surabaya. Sehingga anggaran pemilu yang cukup besar ini linier dengan pemilu yang dihasilkan yakni pemilu yang berkualitas," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...