Skip to main content

Temukan Bangunan Langgar Sepadan Sungai, Dewan Minta Segera Ditertibkan

Mediabidik.com - Menindaklanjuti laporan warga Semolowaru Elok terkait berdirinya bangunan liar disinyalir di atas fasum/fasos atau sepadan sungai meresahkan warga. Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama dinas terkait melaksanakan tinjau lokasi sejumlah bangunan di Semolowaru Elok, kelurahan Semolowaru, Rabu (3/8/2022) pagi.

Hasil pantauan di lapangan, berkisar lebih kurang 10 bangunan diperuntukan tempat usaha bengkel kendaraan di sepadan sungai Semolowaru Elok. Keberadaan tempat usaha ini mematik amarah warga RW 06 Semolowaru Elok sehingga meminta sejumlah bangunan dibongkar.

Menurut Huda selaku Wakil Ketua RT 05 RW 06 Kelurahan Semolowaru mengatakan, Perum Semolowaru Elok berada sejak tahun 1985 yang dikelola developer PT Persada Nusantara. Kejanggalan muncul dan permasalahan terjadi pada tahun 1994 terjadi jual beli lahan fasum/fasos dilakukan antar perorangan bukan dari developer.

"Meskipun status lahan fasum/fasos ini belum diserahkan ke Pemkot. Namun secara legal warga mempunyai bukti-bukti site plan yang menunjukkan gambar letak lokasi tersebut berupa taman," kata Huda di Semolowaru Elok.

Huda mengungkapkan, kejanggalan proses jual beli lahan fasum/fasos atau sepadan sungai terdahulunya diduga ada keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kami berharap dengan kegiatan tinjau lokasi yang dilaksanakan Komisi C DPRD Kota Surabaya berdampak positif bagi warganya. Yaitu segera membongkar bangunan di atas lahan fasum/fasos dan difungsikan kembali sebagai taman," terangnya.

Usai melaksanakan tinjau lokasi, Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati, ST segera memanggil dinas terkait diminta untuk menentukan apakah saluran itu irigasi atau sungai. Karena ketentuan hukumnya Permen maupun Perda bunyinya berbeda. Jika kapasitasnya sebagai sungai, maka jarak sepadan 3 meter sampai 10 meter tidak boleh ada bangunan. Jika statusnya saluran irigasi, maka jarak bangunan dari sepadan harus 1 meter. 

"Hasil temuan di lapangan, kita lihat di sepadan jarak 3 meter hingga 10 meter didapati bangunan. Makanya kita tegaskan lagi, jika sepadan sungai tentu melanggar dan harus ditertibkan. Ditambah lagi sekarang pemilik lahan telah memutus kontrak usaha dengan orang lain," kata Aning.

Menurut Aning penertiban bangunan tidak bisa dilakukan secara langsung butuh proses tindak lanjut Komisi C bersama seluruh dinas terkait serta mengundang kedua belah pihak pemilik lahan tersebut.

Politisi PKS Surabaya ini menceritakan, bahwa lahan tersebut sebelumnya berupa taman. Namun sekarang berubah menjadi lahan efektif atas nama seseorang tercatat di Petok D di kelurahan. 

"Tetapi keabsahan replaning dinas cipta karya itu yang akan kita kroscek dilapangan untuk memastikan status lahan tersebut," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni