Skip to main content

Temukan Bangunan Langgar Sepadan Sungai, Dewan Minta Segera Ditertibkan

Mediabidik.com - Menindaklanjuti laporan warga Semolowaru Elok terkait berdirinya bangunan liar disinyalir di atas fasum/fasos atau sepadan sungai meresahkan warga. Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama dinas terkait melaksanakan tinjau lokasi sejumlah bangunan di Semolowaru Elok, kelurahan Semolowaru, Rabu (3/8/2022) pagi.

Hasil pantauan di lapangan, berkisar lebih kurang 10 bangunan diperuntukan tempat usaha bengkel kendaraan di sepadan sungai Semolowaru Elok. Keberadaan tempat usaha ini mematik amarah warga RW 06 Semolowaru Elok sehingga meminta sejumlah bangunan dibongkar.

Menurut Huda selaku Wakil Ketua RT 05 RW 06 Kelurahan Semolowaru mengatakan, Perum Semolowaru Elok berada sejak tahun 1985 yang dikelola developer PT Persada Nusantara. Kejanggalan muncul dan permasalahan terjadi pada tahun 1994 terjadi jual beli lahan fasum/fasos dilakukan antar perorangan bukan dari developer.

"Meskipun status lahan fasum/fasos ini belum diserahkan ke Pemkot. Namun secara legal warga mempunyai bukti-bukti site plan yang menunjukkan gambar letak lokasi tersebut berupa taman," kata Huda di Semolowaru Elok.

Huda mengungkapkan, kejanggalan proses jual beli lahan fasum/fasos atau sepadan sungai terdahulunya diduga ada keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kami berharap dengan kegiatan tinjau lokasi yang dilaksanakan Komisi C DPRD Kota Surabaya berdampak positif bagi warganya. Yaitu segera membongkar bangunan di atas lahan fasum/fasos dan difungsikan kembali sebagai taman," terangnya.

Usai melaksanakan tinjau lokasi, Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati, ST segera memanggil dinas terkait diminta untuk menentukan apakah saluran itu irigasi atau sungai. Karena ketentuan hukumnya Permen maupun Perda bunyinya berbeda. Jika kapasitasnya sebagai sungai, maka jarak sepadan 3 meter sampai 10 meter tidak boleh ada bangunan. Jika statusnya saluran irigasi, maka jarak bangunan dari sepadan harus 1 meter. 

"Hasil temuan di lapangan, kita lihat di sepadan jarak 3 meter hingga 10 meter didapati bangunan. Makanya kita tegaskan lagi, jika sepadan sungai tentu melanggar dan harus ditertibkan. Ditambah lagi sekarang pemilik lahan telah memutus kontrak usaha dengan orang lain," kata Aning.

Menurut Aning penertiban bangunan tidak bisa dilakukan secara langsung butuh proses tindak lanjut Komisi C bersama seluruh dinas terkait serta mengundang kedua belah pihak pemilik lahan tersebut.

Politisi PKS Surabaya ini menceritakan, bahwa lahan tersebut sebelumnya berupa taman. Namun sekarang berubah menjadi lahan efektif atas nama seseorang tercatat di Petok D di kelurahan. 

"Tetapi keabsahan replaning dinas cipta karya itu yang akan kita kroscek dilapangan untuk memastikan status lahan tersebut," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...