Skip to main content

Dituding Menunda-nunda Sidang, PH Terdakwa Narkoba Amuk JPU Kejari Surabaya

Mediabidik.com - Dituding menunda-nunda persidangan, Deddy Arisan di jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya di amuk Boby Rahayaan penasehat hukum dari Arizal Gusti Fauzi bin Puji Kristanto terdakwa perkara narkotika. 

"Alasan saya marah-marah karena dari pihak kejaksaan mengantungkan hak dari terdakwa, kalau memang dia (terdakwa, red) bersalah tolong di dakwakan, melanggar pasal berapa sesuai Undang Undang Republik Indonesia." terang Boby kepada BIDIK, Senin (8/8/2022) 

Boby menjelaskan, persidangan dijadwalkan sudah satu bulan lalu, sudah masuk jadwal yang ketiga dan ketiga kali ini saya datang ada beberapa alasan. Pertama hakim pemeriksa perkara sakit, kedua ada rapat, ketiga sampai hari ini saya datang sakit lagi seperti itu. 

"Nah, artinya saya mau memastikan kepastian hukum dari terdakwa Arizal Gusti Fauzi seperti apa?." pungkasnya. 

Diwaktu yang sama Deddy Arisandi jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan, sidang ditunda sudah dia kali ini, karena saya mendapat penetapannya dari minggu kemarin. 

"Kan saya menerima penetapannya pada saat sidang, kalau tanggal penetapannya pada tanggal sebelumya saya tidak tau." ucap Deddy. 

"Seharusnya sidang juga hari ini, ditunda lagi karena hakimnya sakit." imbuhnya. 

Berdasarkan kronologi nya, bahwa terdakwa Arizal Gusti Fauzi bin Puji Kristanto, pada pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2022 atau setidaknya dalam tahun 2022, bertempat di depan Rumah Sakit Jiwa Jalan Raya Menur Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (red) 

Teks foto : Dikawal dua petugas security PH Terdakwa Narkoba Arizal Gusti Fauzi labrak JPU Kejari Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni