Skip to main content

Dituding Menunda-nunda Sidang, PH Terdakwa Narkoba Amuk JPU Kejari Surabaya

Mediabidik.com - Dituding menunda-nunda persidangan, Deddy Arisan di jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya di amuk Boby Rahayaan penasehat hukum dari Arizal Gusti Fauzi bin Puji Kristanto terdakwa perkara narkotika. 

"Alasan saya marah-marah karena dari pihak kejaksaan mengantungkan hak dari terdakwa, kalau memang dia (terdakwa, red) bersalah tolong di dakwakan, melanggar pasal berapa sesuai Undang Undang Republik Indonesia." terang Boby kepada BIDIK, Senin (8/8/2022) 

Boby menjelaskan, persidangan dijadwalkan sudah satu bulan lalu, sudah masuk jadwal yang ketiga dan ketiga kali ini saya datang ada beberapa alasan. Pertama hakim pemeriksa perkara sakit, kedua ada rapat, ketiga sampai hari ini saya datang sakit lagi seperti itu. 

"Nah, artinya saya mau memastikan kepastian hukum dari terdakwa Arizal Gusti Fauzi seperti apa?." pungkasnya. 

Diwaktu yang sama Deddy Arisandi jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan, sidang ditunda sudah dia kali ini, karena saya mendapat penetapannya dari minggu kemarin. 

"Kan saya menerima penetapannya pada saat sidang, kalau tanggal penetapannya pada tanggal sebelumya saya tidak tau." ucap Deddy. 

"Seharusnya sidang juga hari ini, ditunda lagi karena hakimnya sakit." imbuhnya. 

Berdasarkan kronologi nya, bahwa terdakwa Arizal Gusti Fauzi bin Puji Kristanto, pada pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2022 atau setidaknya dalam tahun 2022, bertempat di depan Rumah Sakit Jiwa Jalan Raya Menur Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (red) 

Teks foto : Dikawal dua petugas security PH Terdakwa Narkoba Arizal Gusti Fauzi labrak JPU Kejari Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama