Skip to main content

Dituding Menunda-nunda Sidang, PH Terdakwa Narkoba Amuk JPU Kejari Surabaya

Mediabidik.com - Dituding menunda-nunda persidangan, Deddy Arisan di jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya di amuk Boby Rahayaan penasehat hukum dari Arizal Gusti Fauzi bin Puji Kristanto terdakwa perkara narkotika. 

"Alasan saya marah-marah karena dari pihak kejaksaan mengantungkan hak dari terdakwa, kalau memang dia (terdakwa, red) bersalah tolong di dakwakan, melanggar pasal berapa sesuai Undang Undang Republik Indonesia." terang Boby kepada BIDIK, Senin (8/8/2022) 

Boby menjelaskan, persidangan dijadwalkan sudah satu bulan lalu, sudah masuk jadwal yang ketiga dan ketiga kali ini saya datang ada beberapa alasan. Pertama hakim pemeriksa perkara sakit, kedua ada rapat, ketiga sampai hari ini saya datang sakit lagi seperti itu. 

"Nah, artinya saya mau memastikan kepastian hukum dari terdakwa Arizal Gusti Fauzi seperti apa?." pungkasnya. 

Diwaktu yang sama Deddy Arisandi jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan, sidang ditunda sudah dia kali ini, karena saya mendapat penetapannya dari minggu kemarin. 

"Kan saya menerima penetapannya pada saat sidang, kalau tanggal penetapannya pada tanggal sebelumya saya tidak tau." ucap Deddy. 

"Seharusnya sidang juga hari ini, ditunda lagi karena hakimnya sakit." imbuhnya. 

Berdasarkan kronologi nya, bahwa terdakwa Arizal Gusti Fauzi bin Puji Kristanto, pada pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2022 atau setidaknya dalam tahun 2022, bertempat di depan Rumah Sakit Jiwa Jalan Raya Menur Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (red) 

Teks foto : Dikawal dua petugas security PH Terdakwa Narkoba Arizal Gusti Fauzi labrak JPU Kejari Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng