Mediabidik.com - Perihal pengaduan yang masuk di Komisi A DPRD Surabaya tentang adanya ketua lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) di kelurahan Wonokusumo merangkap menjadi ketua PAC PDIP disinyalir melanggar Perda 4 tahun 2017 Pedoman Pembentukan LPMK dan Perwali 29 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus LPMK, RW dan RT.
Camelia Habibah Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, Komisi A ini menerima pengaduan bahwa ada Ketua LPMK di Surabaya yang merangkap ketua PAC salah satu partai politik. Nah ini sudah menyalahi aturan yang berlaku, menyalahi Perwali dan ini harus di tindak tegas.
"Dan ini bukan hanya menyalahi perwali, tapi ini juga sudah melakukan pidana yaitu pembohongan dokumen. Dia (ketua LPMK, red) sudah menunjukkan surat pengunduran diri ketika pemilihan LPMK, tetapi, kemarin masih atas nama ketua PAC ikut pleno di PPK dan berarti dia sudah pembohongan publik. "terang Habibah, kepada BIDIK, Kamis (17/9/20).
Politisi perempuan dari fraksi PKB ini menegaskan, kami minta lurah dan camat segera menindak oknum LPMK yang masih rangkap jabatan sebagai ketua PAC.
"Disini memang dipertaruhkan kenetralitasan ASN. Jadi kita minta lurah dan camat untuk segera menganti atau menindaklanjuti oknum - oknum yang seperti itu. "tegasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, saya masih baru dapat satu yang konkret dan ada fotonya. Tapi tidak menutup kemungkinan ditempat lain ada yang seperti itu.
"Jadi ada Permendagri nya bahwa RW, LPMK tidak boleh merangkap jadi ketua partai. "imbuhnya.
Masih kata Habibah panggilan akrab wakil ketua Komisi A, bukan hanya melanggar PP atau Perwali, tapi dia sudah pembohongan publik masuk ke rana pidana.
"Dan ini ada gerakan dari RW-RW yang melaporkan dan daripada rame lebih baik diselesaikan. Surabaya sejuk. "pungkasnya. (pan)
Foto : Camelia Habibah Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya.
