Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Surabaya Segera Salurkan Program Bantuan UMKM

Mediabidik.com - Dampak pandemi Covid-19 telah melumpuhkan sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Khususnya masyarakat kelas bawah yang bekerja di sektor informal, yakni pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), merasakan dampak yang cukup signifikan.

Wakil Ketua DPRD Reni Astuti mengatakan, salah satu program yang telah disiapkan pemerintah yakni bantuan kepada UMKM. Program tersebut kurang lebih sama dengan jaring pengaman sosial.

"Saya mendorong pemerintah kota segera jemput bola," desak Reni. Rabu (9/9/20).

Politisi PKS ini menekankan supaya pelaksanaan program tersebut tepat sasaran berdasarkan data dari kelompok penerima. Berikutnya, penyaluran harus dilaksanakan sesegera mungkin secara cepat dan tepat. Untuk itu, peran penting pemerintah kota sebagai penyalur program bantuan ini sangat penting. Seperti, sosialisasi juga perlu dilakukan pemerintah kota. Supaya UMKM yang memenuhi kriteria bisa segera mengajukan. 

"Tidak ada salahnya pemerintah kota pro aktif, bisa menjadi fasilitasi, untuk kemudian bantuan dari pusat bisa dirasakan warga Surabaya," kata Reni.

Untuk itu diperlukan layanan konsultasi. Termasuk bagaimana mekanisme penyaluran dana ini. Namun karena faktor pandemi, ia menyarankan dapat dilakukan seefisien mungkin. Menggunakan cara-cara praktis dan tidak menyulitkan masyarakat.

"Saya sarankan membuka layanan konsultasi online. Ini untuk memudahkan warga Surabaya yang ingin mengetahui program ini dan bagaimana cara mendapatkannya," jelas Reni.

Ia menambahkan, program bantuan dari kementrian di kondisi pandemi Covid-19 sangat diperlukan. Apalagi bagi, UMKM.
"Kalau secara nilai Rp. 2,4 juta per orang, itu mau tidak mau dalam kondisi terdampak seperti ini, saya kira itu tetap dibutuhkan UMKM," ungkapnya.

Selebihnya pemkot harus informatif. Reni mengharap dana ini segera tersalurkan. Tidak ada alasan molor.
"Kalau PHP kan kasihan. Sudah didata tapi tidak dapat. Ini peran pemerintah kota," paparnya.

Ditambahkan Reni, kalau misal dengan Rp.2,4 juta ternyata belum menuntaskan persoalan. Ini bisa menjadi bahan pertimbangan dan pemikiran pemerintah kota kedepan. "Apa intervensi pemerintah kota terhadap UMKM ini," pungkasnya. (pan)


Foto : Reni Astuti Wakil Ketua DPRD kota Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...