Mediabidik.com – Hearing di Komisi B mengundang pedagang ITE dan UMKM Hi Tech Mall untuk di lantai 3 Ruang Paripurna DPRD Kota Surabaya. Senin (14/09/2020) pukul 12.00 siang.
Hearing terpaksa ditunda dikarenakan terjadi ada kesalahpahaman antara Komisi B dengan pedagang yang sudah lama terlanjur menunggu di lantai 3 DPRD Kota Surabaya tersebut.
"Ya ada penundaan karena ada mis jadwal atau lokasi sehingga terjadi kesalahpahaman saya rasa itu tidak masalah," ujar Rudi Abdullah Ketua Paguyuban Pedagang IT dan UMKM Hi Tech Mall Rudi, saat ditemui wartawan.
Menurut ia, yang terpenting pihaknya sudah menyampaikan aspirasi kepada pak Anas wakil ketua Komisi B dan itu sudah disampaikan bahwasannya kata ia, keluhan seluruh pedagang THR Mall.
"Mulai 1 april 2019 sampai sekarang kondisi perdagangan di dalam THR Mall minim fasilitas," kata Rudi.
Terkait fasilitas, pria berambut panjang ini menjelaskan, ia pun sudah menyampaikan kepada Pemkot Surabaya bahkan jauh sebelumnya sudah disampaikan kepada DPRD Surabaya.
"Pemkot mencari pihak ketiga, tetapi dari pihak DPRD Surabaya tidak perlu harus mencari pihak ketiga untuk mengelola (THR Mall)," terang Rudi.
Pemkot Surabaya, menurut ia, bisa mengelola THR Mall karena gedungnya, tanah dan pedagang sudah milik pemerintah kota Surabaya dan pemerintah kota dinilai bisa mengelola sendiri bahkan sudah ditunggu lama.
"Sampai sekarang kami tunggu, tapi terealisasinya kapan, agar THR Mall ada pengelolanya," kata Rudi.
Untuk itu, seluruh fasilitas bisa dikembalikan lagi kesana (THR Mall), sehingga para pedagang bisa bekerja dengan normal, selama ini, kata ia, tidak bisa bekerja dengan normal.
"WPS tidak ada, komunikasi kesulitan, apalagi Wifi juga tidak ada pengganti WPS," ungkap Rudi.
Bahkan kemarin sudah dipasang wifi, tetapi ternyata tidak terealisasi karena alasan PSBB, pandemi dan lain sebagainya sampai sekarang para pedagang tidak bisa bekerja.
"ATM juga tidak ada disana, kalau ada transaksi kita harus ke indomart mengantarkan pembeli untuk transaksi, bahkan sinyal pun tidak ada kita harus keluar," terang Rudi.
Selain itu, pihaknya mengaku pada 10 Agustus mendapat surat pemberitahuan dari pemkot terkait tagihan, bahwa pedagang mulai 1 April 2019 menempati gedung minim fasilitas seperti listrik dan air pedagang yang membayar sehingga tidak masalah.
"Karena kami membutuhkan tempat (THR Mall) itu untuk bisa kerja bahkan surat pemberitauan tagihan ini membuat kaget para pedagang, padahal kita ini sudah kondisi bertahan disana," keluhnya.
Menanggapi itu, Komisi B bersama Dinas sebenarnya sudah ada di ruang Komisi B menunggu perwakilan pedagang Hi Tech Mall sejak pukul 13.25 wib namun ditunggu tidak datang maka hearing ditunda.
"Sebenarnya Komisi B dan Dinas sudah menunggu di ruang Komisi B namun ditunggu tidak datang maka hearing ditunda," ujar Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya.
Fraksi PDIP ini menjelaskan, pedagang sempat masuk ke ruang Komisi B sekitar 20 hingga 30 orang bahkan sempat ditemui, namun Dinas yang sudah diundang keburu meninggalkan ruang Komisi B.
"Insya Allah, minggu ini akan kita undang kembali semuannya," kata Anas. (pan)
Foto : Pedagang Hi-Tech Mall batal hearing dengan Komisi B Surabaya.
Foto : Pedagang Hi-Tech Mall batal hearing dengan Komisi B Surabaya.
Comments
Post a Comment