Skip to main content

Karena Mis Komunikasi, Hearing di Komisi B Terpaksa Ditunda

Mediabidik.com – Hearing di Komisi B mengundang pedagang ITE dan UMKM Hi Tech Mall untuk di lantai 3 Ruang Paripurna DPRD Kota Surabaya. Senin (14/09/2020) pukul 12.00 siang.

Hearing terpaksa ditunda dikarenakan terjadi ada kesalahpahaman antara Komisi B dengan pedagang yang sudah lama terlanjur menunggu di lantai 3 DPRD Kota Surabaya tersebut.

"Ya ada penundaan karena ada mis jadwal atau lokasi sehingga terjadi kesalahpahaman saya rasa itu tidak masalah," ujar Rudi Abdullah Ketua Paguyuban Pedagang IT dan UMKM Hi Tech Mall Rudi, saat ditemui wartawan.

Menurut ia, yang terpenting pihaknya sudah menyampaikan aspirasi kepada pak Anas wakil ketua Komisi B dan itu sudah disampaikan bahwasannya kata ia, keluhan seluruh pedagang THR Mall.

"Mulai 1 april 2019 sampai sekarang kondisi perdagangan di dalam THR Mall minim fasilitas," kata Rudi.

Terkait fasilitas, pria berambut panjang ini menjelaskan, ia pun sudah menyampaikan kepada Pemkot Surabaya bahkan jauh sebelumnya sudah disampaikan kepada DPRD Surabaya.

"Pemkot mencari pihak ketiga, tetapi dari pihak DPRD Surabaya tidak perlu harus mencari pihak ketiga untuk mengelola (THR Mall)," terang Rudi.

Pemkot Surabaya, menurut ia, bisa mengelola THR Mall karena gedungnya, tanah dan pedagang sudah milik pemerintah kota Surabaya dan pemerintah kota dinilai bisa mengelola sendiri bahkan sudah ditunggu lama.

"Sampai sekarang kami tunggu, tapi terealisasinya kapan, agar THR Mall ada pengelolanya," kata Rudi.

Untuk itu, seluruh fasilitas bisa dikembalikan lagi kesana (THR Mall), sehingga para pedagang bisa bekerja dengan normal, selama ini, kata ia, tidak bisa bekerja dengan normal.

"WPS tidak ada, komunikasi kesulitan, apalagi Wifi juga tidak ada pengganti WPS," ungkap Rudi.

Bahkan kemarin sudah dipasang wifi, tetapi ternyata tidak terealisasi karena alasan PSBB, pandemi dan lain sebagainya sampai sekarang para pedagang tidak bisa bekerja.

"ATM juga tidak ada disana, kalau ada transaksi kita harus ke indomart mengantarkan pembeli untuk transaksi, bahkan sinyal pun tidak ada kita harus keluar," terang Rudi.

Selain itu, pihaknya mengaku pada 10 Agustus mendapat surat pemberitahuan dari pemkot terkait tagihan, bahwa pedagang mulai 1 April 2019 menempati gedung minim fasilitas seperti listrik dan air pedagang yang membayar sehingga tidak masalah.

"Karena kami membutuhkan tempat (THR Mall) itu untuk bisa kerja bahkan surat pemberitauan tagihan ini membuat kaget para pedagang, padahal kita ini sudah kondisi bertahan disana," keluhnya.

Menanggapi itu, Komisi B bersama Dinas sebenarnya sudah ada di ruang Komisi B menunggu perwakilan pedagang Hi Tech Mall sejak pukul 13.25 wib namun ditunggu tidak datang maka hearing ditunda.

"Sebenarnya Komisi B dan Dinas sudah menunggu di ruang Komisi B namun ditunggu tidak datang maka hearing ditunda," ujar Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya.

Fraksi PDIP ini menjelaskan, pedagang sempat masuk ke ruang Komisi B sekitar 20 hingga 30 orang bahkan sempat ditemui, namun Dinas yang sudah diundang keburu meninggalkan ruang Komisi B.

"Insya Allah, minggu ini akan kita undang kembali semuannya," kata Anas. (pan)


Foto : Pedagang Hi-Tech Mall batal hearing dengan Komisi B Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...