Skip to main content

Perkuat Alasan PT APIM Serahkan Bukti Dari PKPU

Mediabidik.com - Sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) digelar kembali. Bertempat di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada kali ini sidang memasuki agenda penyerahan bukti dari termohon PKPU. 

Usai sidang, kuasa hukum termohon, Sutriyono mengatakan bahwa agenda penyerahan bukti ini merupakan upaya pihaknya untuk memperkuat dalil-dalil atas jawaban yang sampaikan pada sidang sebelumnya.

Salah satunya terkait bukti aktivitas surat menyurat yang dilakukan PT APIM atas permintaan klarifikasi dari pihak pemohon.

"Dalam surat tersebut isinya adalah mempertanyakan dana yang masuk kedalam rekening pribadi Agus Wibisono selaku pemohon PKPU. Kita hanya mau menanyakan konsekuensi atas dana tersebut bagaimana?," terang Sutriyono.

Tambah Sutriyono, pihak termohon bukannya tidak mau membayar, karena berdasarkan asas hukumnya hal ini belum clear.

"Masing-masing pihak memiliki dalil yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Pihak pemohon berdalil bahwa termohon memiliki hutang, dan sebaliknya pihak termohon berdalil soal adanya uang yang masuk ke rekening pribadi pemohon, hal itu yang menurut kami harus diselesaikan terlebih dahulu," ujar Sutriyono.

Terkait keberatan pihak pemohon soal pendapat ahli yang dinilai berpihak ke pihak termohon, Sutriyono menilai bahwa hal itu hak PH pemohon dalam menilai.

"Kalau kita tahu, itukan legal opinion dari ahli yang kita minta atas apa yang kita uraikan berdasarkan data-data yang kita miliki. Ahli juga memiliki pendapat hukumnya. Toh kita juga tidak meminta ahli untuk berpihak kepada kami," ujarnya.

Terpisah, Kuasa hukum pemohon, Hamonangan Syahdan Hutabarat menyampaikan, bahwa kebanyakan dari bukti-bukti yang diserahkan oleh termohon PKPU adalah bukti setoran. Menurutnya bukti setoran yang diserahkan untuk project perusahaan atau bukan untuk utang piutang yang diperkarakan dalam permohonan PKPU. 

"Bukti-bukti yang diserahkan tidak ada relevansinya dengan perkara ini,"ucap Hamonangan, Selasa (08/09).

Ia mengatakan bahwa keterangan ahli tidak boleh menyentuh pokok perkara.

"Hukum acara perdata mengatur bahwa keterangan ahli tidak boleh menyentuh pokok perkara. Baik ahli dihadirkan atau tidak. Namun hasil dari yang saya lihat tadi, keterangan ahli menyebutkan secara detail sekali, menyebutkan PT dan masing-masing para pihak. Jadi menurut kami, ini lebih seperti kuasa hukum daripada ahli ya," terangnya. 

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU belum terselesaikan.

Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan. 

Sidang dilanjutkan besok, Rabu 9 September 2020 dengan agenda kesimpulan. (opan) 

FOTO: Tampak sidang PKPU yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya dengan agenda penyerahan bukti dari pihak Termohon, PT APIM, Selasa (8/9/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

Sinergi Bersama Pemprov, Bank Jatim Fasilitasi Penyaluran Bansos dan Zakat Produktif

JOMBANG|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mendukung berbagai program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Salah satu yang baru saja dilakukan, yaitu dengan turut serta memfasilitasi kegiatan penyerahan bantuan zakat produktif untuk modal usaha ultra mikro dan bantuan asistensi sosial penyandang disabilitas, Program Keluarga Harapan (PKH) lansia, penanggulangan kemiskinan ekstrem, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Taruna Siaga Bencana (TAGANA), dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).  Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang, pada Minggu (17/9/2023) sore tersebut, dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono, Pemimpin Cabang Bank Jatim Jombang Mutaalifin Efendhy, jajaran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jatim, jajaran pejabat OPD di lingkup Pemkab Jombang, serta ratusan Keluar