Skip to main content

SCWI Protes Keras Pengunaan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik

Mediabidik.com - Keputusan DPP PDI Perjuangan mengusung Eri Cahyadi-Armuji dalam Pilwali Surabaya mendapat beragam tanggapan. Kondisi itu diperparah dengan proses penyerahan rekom yang dilakukan di Taman Harmoni Keputih yang notabene milik Pemkot Surabaya.

Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik jelas menyalahi aturan. Koordinator Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono memprotes keras terhadap penggunan aset negara sebagai tempat penyerahan rekom. 

"Sudah sangat jelas menyalahgunakan wewenang, aset negara berupa Taman Harmoni yang punyanya Pemkot tidak boleh untuk tempat politik," ujarnya.

Hari menegaskan, selain menggunakan fasilitas negara, status Eri Cahyadi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mengundurkan diri membuat suasana semakin runyam. Sebagai ASN yang belum mengundurkan diri lalu terjun menerima pinangan politik layak mendapatkan sanksi. 

"Waktu terima rekom pak Eri belum mengundurkan diri, dalam undang-undang ASN dia sudah layak dapat sanksi," jelasnya.

Menurutnya, selain menabrak undang-undang ASN, secara etika Eri dinilai tidak memiliki jiwa ksatria. Eri dalam posisi abu-abu, antara sebagai ASN dan politisi.

"Dia kan setengah ASN, setengah politisi, mana ada ASN yang daftar sebagai calon wali kota belum mengundurkan diri selain Eri," ucapnya.

Seharusnya, kata Hari, kalau Eri berhasrat maju dalam Pilwali Surabaya, maka jauh sebelum rekom turun sudah mengundurkan diri. Hari menyebut keputusan Mujiaman Sukirno mundur dari Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sebelum terjun ke Pilwali Surabaya sebagai langkah yang tepat dan itu bukti Mujiaman orang yang memegang teguh etika.

"Pak Mujiaman mundur itu sebagai langkah yang bernilai etika tinggi, itu seorang yang gentle. Jadi pak Mujiaman sudah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," jelasnya. 

Karena pelanggaran aturan undang-undang ASN dan tidak memiliki etika yang baik, Eri tidak layak dipilih dalam Pilwali Surabaya yang berlangsung pada 9 Desember mendatang. 

"Jika mengawali proses maju Pilwali Surabaya saja sudah banyak menyalahi aturan yang ada dan tidak memegang teguh etika, maka dalam proses selanjutnya Dia bisa menghalalkan segala cara untuk bisa mewujudkan ambisinya mendapatkan kursi kekuasaan di Surabaya, dan ini rawan menggunakan uang rakyat karena diback up oleh bu Risma (Tri Rismaharin Wali Kota Surabaya), maka ini calon tidak layak dipilih warga Surabaya," tegasnya. (pan) 


Foto : Koordinator Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh