Skip to main content

SCWI Protes Keras Pengunaan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik

Mediabidik.com - Keputusan DPP PDI Perjuangan mengusung Eri Cahyadi-Armuji dalam Pilwali Surabaya mendapat beragam tanggapan. Kondisi itu diperparah dengan proses penyerahan rekom yang dilakukan di Taman Harmoni Keputih yang notabene milik Pemkot Surabaya.

Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik jelas menyalahi aturan. Koordinator Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono memprotes keras terhadap penggunan aset negara sebagai tempat penyerahan rekom. 

"Sudah sangat jelas menyalahgunakan wewenang, aset negara berupa Taman Harmoni yang punyanya Pemkot tidak boleh untuk tempat politik," ujarnya.

Hari menegaskan, selain menggunakan fasilitas negara, status Eri Cahyadi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mengundurkan diri membuat suasana semakin runyam. Sebagai ASN yang belum mengundurkan diri lalu terjun menerima pinangan politik layak mendapatkan sanksi. 

"Waktu terima rekom pak Eri belum mengundurkan diri, dalam undang-undang ASN dia sudah layak dapat sanksi," jelasnya.

Menurutnya, selain menabrak undang-undang ASN, secara etika Eri dinilai tidak memiliki jiwa ksatria. Eri dalam posisi abu-abu, antara sebagai ASN dan politisi.

"Dia kan setengah ASN, setengah politisi, mana ada ASN yang daftar sebagai calon wali kota belum mengundurkan diri selain Eri," ucapnya.

Seharusnya, kata Hari, kalau Eri berhasrat maju dalam Pilwali Surabaya, maka jauh sebelum rekom turun sudah mengundurkan diri. Hari menyebut keputusan Mujiaman Sukirno mundur dari Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sebelum terjun ke Pilwali Surabaya sebagai langkah yang tepat dan itu bukti Mujiaman orang yang memegang teguh etika.

"Pak Mujiaman mundur itu sebagai langkah yang bernilai etika tinggi, itu seorang yang gentle. Jadi pak Mujiaman sudah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," jelasnya. 

Karena pelanggaran aturan undang-undang ASN dan tidak memiliki etika yang baik, Eri tidak layak dipilih dalam Pilwali Surabaya yang berlangsung pada 9 Desember mendatang. 

"Jika mengawali proses maju Pilwali Surabaya saja sudah banyak menyalahi aturan yang ada dan tidak memegang teguh etika, maka dalam proses selanjutnya Dia bisa menghalalkan segala cara untuk bisa mewujudkan ambisinya mendapatkan kursi kekuasaan di Surabaya, dan ini rawan menggunakan uang rakyat karena diback up oleh bu Risma (Tri Rismaharin Wali Kota Surabaya), maka ini calon tidak layak dipilih warga Surabaya," tegasnya. (pan) 


Foto : Koordinator Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...