Skip to main content

Jelang Pilkada, Komisi A Minta ASN Pemkot Surabaya Harus Bersikap Netral

Mediabidik.com - Menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, DPRD Kota Surabaya meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya harus bersikap netral.

"Kami sejak awal sudah memanggil Bagian Pemerintah dan BKD untuk harus betul-betul netral," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna kepada media ini, Kamis (10/9/2020).

Pertiwi Ayu mengingatkan, bahwa bahaya untuk kali ini ASN Pemkot Surabaya untuk bermain-main. Apalagi ada bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Surabaya ada dari peserta ASN.

"Sebelumnya, jauh hari mereka (ASN, red) sudah jalan terus apakah menggunakan APBD atau yang lainnya. Itulah tujuan kami di Komisi A untuk mengkritisi hal tersebut," terangnya. 

Lanjutnya, bahwa kritikan maupun saran yang dilayangkan Komisi A DPRD Kota Surabaya tidak boleh berburuk sangka. 

"Karena kritikan kami betul-betul mengingatkan mereka (ASN, red) sebaiknya jangan melakukan hal-hal yang menabrak aturan tersebut. Dan, saya rasa mereka lebih pintar tentang aturan, tapi kenapa pelanggaran-pelanggaran itu justru ditabrak," ungkap Pertiwi Ayu. 

Ketika ditanya apakah calon peserta Pilkada dari ASN sudah mengundurkan diri secara legalitas sesuai ketentuan aturan?. Pertiwi Ayu mengaku, kalau bakal pasangan calon (bapaslon) MA-Mujiaman sudah mundur secara legalitas. Sebaliknya bapaslon lainnya dari ASN mencalonkan L1 (bacawali) belum mundur secara legalitas. 

"Seperti Mujiaman mantan dirut PDAM kita sudah lihat dan sudah ditandatangani bu Risma. Sedangkan bapaslon satunya kami pernah meminta datanya ke BKD belum ada jawaban. Yang jelas dalam waktu dekat akan kita panggil BKD dan Inspektorat Surabaya untuk memastikannya legalitas status peserta bakal calon dari ASN tersebut,"terangnya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, kalau permasalahan kejelasan status bakal calon peserta dari ASN di Pilkada Surabaya belum jelas.  Pertiwi mengaku, ke depan sangat rawan potensi ada penyalagunaan APBD Kota Surabaya. Apalagi saat ini sudah memasuki pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan di DPRD Kota Surabaya. 

"Betul, apalagi ada PAK pasti rawan berpotensi. Jangankan sekarang, kemarin saja sebenarnya sudah rawan. Kami minta seyogyanya tingkatan ASN sadar diri, janganlah masyarakat dibodohi dan ditipu. Padahal justru kalau ketahuan masyarakat menggunakan APBD berimbas menampar pipinya sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, surat pengunduran diri Eri Cahyadi sudah diserahkan pada hari Rabu 2 September 2020.

"Jadi, memang terhitung kemarin, 2 September, dari rekan-rekan BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) sudah menerima surat pengunduran diri dari Pak Eri, langsung diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(pan)

Foto : Pertiwi Ayu Krisna Ketua Komisi A Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh