Skip to main content

Berkali kali Kena Razia Karaoke Royal KTV Lolos Dari Sangsi


Mediabidik.com
– Penerapan Perwali 33 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan New Normal guna memutus rantai penyebaran Covid-19 disinyalir rawan permainan. 

Berdasarkan informasi dilapangan ada empat hiburan malam kelas teri yang sudah dicabut dan disegel Satpol PP kota Surabaya karena terbukti melanggar yakni, Panti Pijat Kimochi Japanese Massage di Jl Manyar Kertoarjo IV/7-11, Karaoke Queen Jl Manyar 53, Karaoke D'Berry Jl Banyu Urip dan Diskotek Escobar, di kawasan Ngaglik. 

Sementara tempat RHU yang berstandar besar yang juga rajin dirazia, seakan tidak tersentuh sangsi pencabutan izinnya. Salah satunya adalah rumah Karaoke Royal KTV, yang terletak di komplek Gedung Go Skate, Jl. Embong Malang.

Menurut informasi dari salah satu sumber yang tidak mau disebutkan jadinya mengatakan, rumah karaoke Royal KTV sudah dirazia sebanyak 3 kali dan terbukti melakukan pelanggaran. Setidaknya 2 stiker pelanggaran Perwali 33 tahun 2020, seharusnya sudah tertempel di RHU tersebut. 

"Akan tetapi, jangankan disegel atau dicabut izin usahanya, salah satu RHU terbesar di Surabaya tersebut malah tetap beroperasi. Kesan tebang pilih ini, diduga karena adanya oknum yang berkepentingan atau memback up RHU tersebut." terangnya, kepada BIDIK, Minggu (27/9/20).

Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto. Saat dikonfirmasi terkait tebang pilih tersebut ia mengatakan, bahwa pihaknya gencar melakukan penutupan tempat hiburan yang masih melanggar Perwali 33.

"Dalam rangka membantu upaya pemerintah memutus pandemi Covid-19, kami bersama Polrestabes Surabaya dan TNI. Kami akan gencar melakukan razia tempat hiburan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Antiek Sugiharti ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait banyaknya tempat hiburan yang disegel, tapi tidak dicabut izinnya, sampai berita ini diturunkan belum juga memberikan jawaban apapun.

Terpisah, AKBP Wimboko, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, saat dihubungi melalui telepon pintarnya menyampaikan bahwa pada Minggu dini hari ditemukan Diskotek Star One Jl Kenjeran, kedapatan hendak beroperasional. Belasan ABG yang hendak masuk tempat hiburan itu diamankan bersama 6 karyawan dan seorang pemilik warung.

"Sekitar 23 orang ya. Mereka dikirim ke Mapolrestabes untuk menjalani rapid tes dan tes urine. Nanti juga akan dilakukan sidang tipiring di lokasi," kata AKBP Wimboko. 

Untuk diketahui, sudah beredar surat pencabutan ijin berupa file PDF empat tempat hiburan kelas teri yang beredar di sosial media, yang dianggap melanggar Perwali no 33 tahun 2020.(Jk) 


Foto : Tempat Karaoke Royal KTV di jalan Embong Malang Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...