Skip to main content

Aktivis Arek Suroboyo Desak Pemkot dan Pemprov Tolak Kehadiran KAMI

Mediabidik.com – Belasan aktivis arek Suroboyo tergabung dalam Koalisi Anti Fitnah Intoleransi Dan Radikalisme menggelar aksi di depan taman Bungkul Surabaya

Mereka menolak rencana deklarasi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) di kota Surabaya dan Jawa Timur yang dinilai bisa merorong kewibawaan negara Indonesia

"Kita melawan, bila mereka (KAMI) ada di Surabaya dan Jawa Timur kita hadang, kita selamatkan kota ini, provinsi ini dan Indonesia Setuju..!!!," teriak Kusnan salah satu orator. Rabu (08/09/2020) pagi.

Koordinator Koalisi Anti Fitnah Intoleransi Dan Radikalisme, Gus Andri Adi Kusumo mengatakan, menolak adanya akan diadakan deklarasi dari KAMI

Menurut ia, tidak ada gunanya dan dinilai hanya menjatuhkan kewibawaan dan merorong pemerintahan Jokowi

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah kota dan kepolisian tidak memberikan izin deklarasi (KAMI) baik di Surabaya maupun Jawa Timur dan bilamana tidak bisa mencegah maka pihaknya akan turun langsung.

"Suroboyo iki wes adem ayem cak, wargane gotong royong, lapo kate di kotori dirusak dengan adanya aksi aksi itu gak onok guna ne," kata Gus Andri dengan logat Suroboyoan.

Surabaya sekarang, lanjut ia, bagaimana caranya bisa bangkit kembali perekonomiannya dan bagaimana bisa memerangi saat pandemi Covid-19 ini. 

Berikut pernyataan sikap Koalisi Anti Fitnah Intoleransi dan Radikalisme :

1. Mendesak pihak kepolisian untuk tidak mengijinkan dan menolak kegiatan tersebut karena membuat gaduh dan memperkeruh suasana warga Surabaya dan Jawa Timur yang sedang berduka dampak dari pandemi Covid-19;

2. Mendesak Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim untuk ikut menolak kegiatan deklarasi "KAMI" tersebut, karena berpotensi menjadi kluster baru penyebaran COVID-19;

3. Mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Surabaya dan Jawa Timur menolak adanya acara deklarasi KAMI, demi keamanan, kenyamanan dan kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dari tokoh tokoh haus kekuasaan yang selalu bermanuver demi kepentingan pribadi.Warga masyarakat Surabaya dan Jawa Timur tidak butuh adanya deklarasi politik pembentukan koalisi seperti ini, karena lebih butuh solusi untuk memecahkan masalah. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...