Skip to main content

Diduga Melakukan Penipuan Bos PT MSU Dituntut 2 Tahun Penjara

Mediabidik.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang melibatkan bos PT Mahardika Serayu Utama (MSU) Ir Arif Gunawan sebagai terdakwa kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Safrudin, Selasa (8/9/2020).

Sidang secara telekonferensi di ruang Cakra ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Oleh jaksa, terdakwa Arif Gunawan dituntut 2 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa memilih menyerahkan pembelaannya (pledoi) kepada tim penasehat hukumnya.

"Saya serahkan ke tim penasehat hukum Yang Mulia," kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Terpisah, Direktur CV Hasta Prima Lestari (HPL) Yuliana Oktavia enggan menanggapi tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

"Selaku pihak korban, kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada Jaksa Penuntut Umum," singkatnya.

Untuk diketahui, kasus penipuan yang didakwakan kepada Ir Arif Gunawan ini berawal saat PT Telkom menunjuk PT MSU yang dipimpin terdakwa, untuk bekerjasama dalam proyek pengadaan jaringan broadband di perumahan Keraton Krian Sidoarjo, pada awal 2017 lalu. Merealisasikan itu, PT MSU mengandeng CV HPL sebagai pelaksana proyek sekaligus penyandang dana.

Namun saat proyek selesai dikerjakan, PT MSU tidak membayar tagihan yang diajukan CV HPL. Sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib. Guna kepentingan proses hukum, Ir Arif Gunawan ditahan sejak kasus ini ditangani penyidik kepolisian.

Sidang dilanjutkan Selasa (15/9/2020) pekan depan dengan agenda pembacaan berkas pledoi oleh tim penasehat hukum terdakwa. (opan)


FOTO: Tampak terdakwa Ir Arif Gunawan mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (8/9/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng