Skip to main content

Diduga Melakukan Penipuan Bos PT MSU Dituntut 2 Tahun Penjara

Mediabidik.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang melibatkan bos PT Mahardika Serayu Utama (MSU) Ir Arif Gunawan sebagai terdakwa kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Safrudin, Selasa (8/9/2020).

Sidang secara telekonferensi di ruang Cakra ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Oleh jaksa, terdakwa Arif Gunawan dituntut 2 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa memilih menyerahkan pembelaannya (pledoi) kepada tim penasehat hukumnya.

"Saya serahkan ke tim penasehat hukum Yang Mulia," kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Terpisah, Direktur CV Hasta Prima Lestari (HPL) Yuliana Oktavia enggan menanggapi tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

"Selaku pihak korban, kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada Jaksa Penuntut Umum," singkatnya.

Untuk diketahui, kasus penipuan yang didakwakan kepada Ir Arif Gunawan ini berawal saat PT Telkom menunjuk PT MSU yang dipimpin terdakwa, untuk bekerjasama dalam proyek pengadaan jaringan broadband di perumahan Keraton Krian Sidoarjo, pada awal 2017 lalu. Merealisasikan itu, PT MSU mengandeng CV HPL sebagai pelaksana proyek sekaligus penyandang dana.

Namun saat proyek selesai dikerjakan, PT MSU tidak membayar tagihan yang diajukan CV HPL. Sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib. Guna kepentingan proses hukum, Ir Arif Gunawan ditahan sejak kasus ini ditangani penyidik kepolisian.

Sidang dilanjutkan Selasa (15/9/2020) pekan depan dengan agenda pembacaan berkas pledoi oleh tim penasehat hukum terdakwa. (opan)


FOTO: Tampak terdakwa Ir Arif Gunawan mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (8/9/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh