Skip to main content

Diduga Melakukan Penipuan Bos PT MSU Dituntut 2 Tahun Penjara

Mediabidik.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang melibatkan bos PT Mahardika Serayu Utama (MSU) Ir Arif Gunawan sebagai terdakwa kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Safrudin, Selasa (8/9/2020).

Sidang secara telekonferensi di ruang Cakra ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Oleh jaksa, terdakwa Arif Gunawan dituntut 2 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa memilih menyerahkan pembelaannya (pledoi) kepada tim penasehat hukumnya.

"Saya serahkan ke tim penasehat hukum Yang Mulia," kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Terpisah, Direktur CV Hasta Prima Lestari (HPL) Yuliana Oktavia enggan menanggapi tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

"Selaku pihak korban, kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada Jaksa Penuntut Umum," singkatnya.

Untuk diketahui, kasus penipuan yang didakwakan kepada Ir Arif Gunawan ini berawal saat PT Telkom menunjuk PT MSU yang dipimpin terdakwa, untuk bekerjasama dalam proyek pengadaan jaringan broadband di perumahan Keraton Krian Sidoarjo, pada awal 2017 lalu. Merealisasikan itu, PT MSU mengandeng CV HPL sebagai pelaksana proyek sekaligus penyandang dana.

Namun saat proyek selesai dikerjakan, PT MSU tidak membayar tagihan yang diajukan CV HPL. Sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib. Guna kepentingan proses hukum, Ir Arif Gunawan ditahan sejak kasus ini ditangani penyidik kepolisian.

Sidang dilanjutkan Selasa (15/9/2020) pekan depan dengan agenda pembacaan berkas pledoi oleh tim penasehat hukum terdakwa. (opan)


FOTO: Tampak terdakwa Ir Arif Gunawan mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (8/9/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...