Skip to main content

Sebelum Daftar ke KPU, Pasangan MAJU Ziaroh ke Makam Mbah Bungkul

Mediabidik.com - Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) hari ini, Minggu (06/09/2020) resmi mendaftar sebagai bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota Surabaya ke KPU Surabaya. Kedatangan pasangan calon yang diusulkan 8 partai politik yang berkoalisi itu, diikuti oleh banyak pendukung. 

Sebelumnya mereka berziarah ke makam Mbah Bungkul di Taman Bungkul, kemudian berkumpul di kompleks Sutos Jl. Hayam Wuruk. Perjalanan ke kantor KPU Surabaya dilanjutkan dengan jalan kaki sejauh kurang lebih 1 km. Suasana di kantor KPU Surabaya makin marak, karena ratusan pendukung MAJU sebagian sudah tiba dan menyambut dengan menggelar seni tradisional.

Seperti paslon yang sudah mendaftar sebelumnya, pendaftaran dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Hanya paslon, ketua dan sekretaris parpol pengusul yang di perbolehkan berada di tenda pendaftaran. Mereka harus memakai masker, face Shield, cuci tangan, bahkan mengenakan sarung tangan karet.

Proses pendaftaran tuntas sekitar jam 18.00 WIB. Tidak ada pernyataan yang disampaikan paslon usai melakukan pendaftaran. Mereka bergegas menuju mobil dan meninggalkan lokasi, padahal puluhan wartawan sudah lama menunggu pernyataan pasangan calon. 

Sementara itu Ketua DPC Golkar Surabaya Arif Fathoni mengatakan, banyaknya massa pendukung yang mengantarkan MAJU ke kantor KPU karena banyaknya koalisi partai yang mengusulkan MAJU sebagai Cawali dan Cawawali Surabaya.

"Dalam rapat sebelumnya sudah disepakati bahwa Pilwali di masa pandemi kami tidak gerakkan banyak kader. Kalau setiap parpol pendukung mengerahkan 5 sampai 10 kader maka akan terlihat banyak," terangnya.

Tapi menurut Fathoni pihaknya terus menyerukan agar massa pendukung mentaati protokol kesehatan dengan ketat.

Legislator DPRD Surabaya ini juga mengatakan, program utama MAJU adalah pemerataan pembangunan. "Maju kotae makmur wargae, masyarakat di pelosok juga harus menikmati. Pembangunan harus bisa dirasakan secara merata tidak ada ketimpangan," pungkasnya.(pan)


Foto :Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) saat ziarah ke Makam Mbah Bungkul Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...