Mediabidik.com – KPU Surabaya menggelar acara sosialisasi pelaksanaan Pilkada ke seluruh awak media dengan tema 'Media Gathering' di ruang Graha Swara lantai 3, Kantor KPU jl. Adityawarman Surabaya. Kamis (3/09/2020)
Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, menerangkan bahwa seluruh tahapan dan aturan termasuk soal pendaftaran telah tertuang dalam PKPU, namun dia menekan dua hal penting bagi pasangan calon, yakni 'kapal dan penumpang harus sama-sama clear'.
Terbaru, kata dia, karena dalam masa pendemi, seluruh tahapan Pilkada mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya bagi pasangan calon dan pendampingnya. Dan untuk pasangan calon yang mendaftar diwajibkan melakukan tes swab di rumah sakit yang dijadikan rujukan yakni RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Hal senada juga dikatakan Soeprayitno, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Surabaya, mengatakan PKPU 10 Tahun 2020 perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 mengamanatkan pasangan calon saat mendaftar membawa hasil swab.
"Yang bisa masuk saat mendaftar sebatas Paslon, ketua dan sekretaris partai politik serta tim penghubung paslon. Namun hasil tes yang positip tetap tidak menggugurkan pendaftaran," ucap Soeprayitno kepada media ini, saat ditemuai usai acara.
Dengan demikian, pasangan calon harus benar-benar dalam kondisi yang prima pada saat mendaftar ke KPU Surabaya, karena disamping diwajibkan mengikuti tahapan medical check up, para calon juga swab PCR. (pan)
Foto : Soeprayitno, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Surabaya
Foto : Soeprayitno, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Surabaya
Comments
Post a Comment