Mediabidik.com - Berbagai sorotan tajam terhadap realisasi dana kelurahan terus bermunculan. Penyebabnya, dana kelurahan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya baru terealisasi pada tahun 2020, dimana momen Pilwali Surabaya bergulir. Padahal, Permendagri 130 sebagai dasar dana kelurahan keluar pada 2018 silam.
Koordinator Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono mewarning Pemkot Surabaya agar tidak mempolitisir dana kelurahan. Sebab, jika ada penyimpangan dalam realisasi dana itu bisa berdampak hukum.
"Kalau ada penyimpangan uang negara, berujung proses hukum," ujarnya, Rabu (30/9/20).
Hari meminta Pemkot Surabaya harus transparan dalam penggunaan dana kelurahan. Realisasi dana kelurahan harus dipisahkan dengan kepentingan politik praktis.
"Kalau di balik itu (dana kelurahan) ada tujuan politik, itu mungkin menyalahgunakan anggaran," jelasnya.
Menurutnya, penggunaan dana kelurahan harus ada sosialisasi. Tujuannya supaya masyarakat faham bahwa dana itu bersumber dari APBD untuk pembangunan kampung.
"Transaparan dan sosialisasi itu penting supaya masyarakat tahu, biar tidak seolah-olah dana kelurahan dari Bappeko yang menguntungkan Pak Eri sebagai mantan kepala Bappeko," ungkapnya.
Hari pantas mencurigai seperti itu. Sebab, berdasarkan temuan di lapangan, Hari mengaku banyak bantuan covid-19 kepada masyarakat terdampak tersemat gambar Eri Cahyadi. Padahal, bantuan itu murni dari Pemkot Surabaya.
Dia juga menyayangkan Eri Cahyadi yang baru mundur dari ASN setelah mendapatkan rekom dari DPP PDI Perjuangan. "Eri tanggal berapa keluar dari ASN, dia terima rekom dulu baru mundur, dia tidak memberi keteladanan," ucapnya.
Hari mendorong kontestasi Pilwali Surabaya harus bersih, tidak menggunakan infrastruktur pemerintah. Hal ini penting mengingat Eri didukung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.(pan)
Foto : Koordinator Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono.
Comments
Post a Comment