Skip to main content

Kuasa Hukum PT APIM Nilai Putusan Hakim Kurang Pas

Mediabidik.com - Menanggapi dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Wibisono terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai dengan petitum pemohon, tim kuasa hukum termohon bakal mempelajari langkah yang pihaknya tempuh selanjutnya.

"Langkah selanjutnya bakal kita bahas bersama tim, yang pasti kita hormati putusan hakim," ujar Dr Syahrul Borman SH, MH sesaat usai sidang pembacaan putusan, Senin (14/9/2020).

Atau bahkan, opsi pembayaran hutang oleh PT APIM seperti nilai yang diklaim pemohon. "Kalau menerima (putusan), berarti kita harus ikuti proses selanjutnya, antar pihak. Terkait langkah, sore ini kita bakal komunikasikan dengan anggota tim kuasa hukum yang lain. Tunggu saja hasilnya," tambah Syahrul.

Sedangkan, saat ini pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, dinilai tim kuasa hukum termohon tidak pas.

"Tidak pas, karena menurut data pembukuan kami, PT. APIM sebelumnya telah melakukan penyetoran dana ke rekening pribadi termohon, bahkan jumlahnya lebih besar. Yang hal itu seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu oleh termohon," ujar Syahrul.

Untuk menindak lanjuti itu, tim kuasa hukum juga bakal mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lainnya.

Terpisah, Virza Aulia, salah satu tim kuasa hukum termohon mengatakan bahwa putusan hakim tersebut, bukan serta merta menyatakan PT APIM telah pailit.

"Masih banyak tahap yang harus dilalui untuk sebuah perusahaan dinyatakan pailit, pada intinya proses selanjutnya adalah mekanisme bagaimana mengatur upaya termohon untuk melunasi hutang seperti nilai yang diklaim pemohon," ujarnya.

Menurut Virza, dikabulkannya permohonan yang diajukan Agus Wibisono ini, berdasarkan bukti yang diajukan serta pengakuan dari termohon terkait adanya hutang.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU belum terselesaikan.

Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penunjukan hakim pengawas.(opan)


FOTO: Tampak persidangan yang digelar di PN Surabaya dengan agenda putusan, Senin (14/9/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

KPU Launching MASKOT, MARS, dan JINGLE Pilwali Surabaya 2024

SURABAYAIMediabidik.Com – Dalam acara pengenalan maskot, Mars dan Jingle Pilwali Surabaya 2024, Nursyamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga atas kehadiran seluruh awak media. Namun, sebelumnya Nursyamsi juga sekaligus meminta maaf jika ada yang tidak pas dalam pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi seluruh anggota komisioner KPU. "Karena tanpa peran media, tentu tidak afdol karena berkaitan dengan agenda sosialisasi," ucapnya. Selasa (11/06/2024) Soeprayitno komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa sebelumnya, partisipasi pemilih naik tipis (1 persen) yakni berada diangka 53 persen. Maka di Pilwali Surabaya  2024, pihaknya berharap bisa menyentuh angka 75 persen. "Nah ini mustahil bisa tercapai jika tidak dibantu oleh kawan kawan media. Karena media tidak hanya sebagai penyampai pesan, namun sekaligus sebagai penjaga demokrasi," ucap Nano. Acara menghadirkan dua narasumber yakni Wa...

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter...