Mediabidik.com - Untuk pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) DPRD kota Surabaya mengusulkan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya agar membuat Perda sendiri sebagai acuan dalam penggelolaan limbah B3 oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, memang ada aturan perundang undangan yang boleh mengelola limbah B3 adalah pihak ketiga. Lah kalau pihak ketiga saja boleh dan pemerintah kota tidak tercantum diperbolehkan, kita harus membuat diskresi ke pemerintah pusat.
"Karena pemerintah kota mempunyai kemampuan untuk mengelola limbah B3, dan pertanggungjawaban juga jelas. Satu ke masyarakat. Dua, ke DPRD kota Surabaya dan juga pertanggungjawaban juga disampaikan ke Gubernur dan pemerintah pusat. " terang Baktiono kepada media ini. Rabu, (16/9/20).
Ketua Komisi C Surabaya ini menambahkan, maka, pemerintah kota dan DPRD Surabaya segera bisa membahas Perda limbah B3 agar bisa dikelolah baik oleh pihak ketiga investor atau swasta maupun pemerintah kota Surabaya.
"Itu harus, karena kita menyediakan tempat, kita bisa bersinergi, kita bisa bersaing dalam pengelolaan limbah B3."imbuhnya.
Lebih lanjut Sekertaris DPC PDIP Surabaya menjelaskan, di undang undang yang diperbolehkan hanya pihak ketiga, pemerintah kota bahkan lebih baik, saya yakin. Akhirnya oleh pemerintah berdasarkan undang undang kita (pemerintah kota, red) tidak ada.
"Kata kata pemerintah itu tidak ada, maka melalui peraturan daerah (Perda) memperkuat pemerintah kota Surabaya untuk bisa mendirikan, menggelolah dan melayani masyarakat dalam pengelolaan limbah B3." jelasnya.
"APBD cukup, wong rumah sakit saja kita ngak kalah dalam pelayanan, makanya kita tingkatkan pelayanan - pelayanan ke masyarakat. "ucapnya. (pan)
Foto : Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya.
Comments
Post a Comment