Skip to main content

Gandeng Stakeholder, Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Bersama Media


Mediabidik.com
- Demi meningkatkan koordinasi dan sinergi lebih terarah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder pengawasan partisipatif bersama media massa pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020.

"Rakor ini pada substansinya, mengajak rekan-rekan media untuk memberikan saran, kritik dan masukan pada bawaslu di Pilwali ini. Dengan harapan, bawaslu bisa menjadi rekan yang baik bagi temen-temen media dan sebagai ajang silaturahmi dengan teman-teman media" ujar Yaqub Baliyyah Al Atif, SH, SPD, MPD, Koordinator Devisi (kordiv)  Hukum Data dan Informasi (HDI) dan Humas Bawaslu Surabaya disela-sela Rakor di Java Paragon Hotel dan Residences Surabaya, Selasa (29/9/20).

Dalam Rakor ini, Bawaslu Surabaya Menghadirkan Eko Pamuji, Sekretaris PWI Jatim sebagai pemateri terkait harmoni peran media di kontestasi Pemilukada, dan juga mengundang Subairi, SPd, anggota KPU Kota Surabaya devisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM memberikan regulasi teknis materi iklan kampanye dimedia dan pada Alat Peraga Kampanye (APK).

"Ada tiga hal yang perlu digarisbawahi bagi rekan-rekan media dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai seorang jurnalis ditengah-tengah masa Pilwali yakni harus profesional, berwawasan dan beretika. Sehingga keberadaan wartawan dan media ini bisa membawa harmoni peran media di pilwali yang edukatif, akuntable, akurat, jernih dari keberpihakan dan transparan" tegas Eko Pamuji.

Sedangkan Subairi, dalam sesi rakor mendiskripsikan terkait regulasi dan mekanisme iklan kampanye pasangan calon yang akan ditayangkan di media.
 
"Koordinasi dan sinergi dengan awak media sangat penting, karena awak media bagian dari keikutsertaan dalam pelaksanaan Pilwali. Salah satunya dengan iklan, bagaimana aturan penayangan dimedia selama 14 hari lalu apa saja aturan siapa saja yang diperbolehkan dan tidak" tutur Subairi yang juga mantan jurnalis ini.

Dalam Rakor tersebut selain dihadiri PWI dan KPU juga hadir LO yang mewakili masing-masing pasangan calon dari Eri-Armuji dan Mahfud-Mujiaman. Dalam kesempatan tersebut juga digelar penandatanganan ikrar kesepahaman bersama media.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...