Skip to main content

Untuk Aborsi Terdakwa Siti Malikah Mematok Harga Rp.6 Juta

Mediabidik.com - Siti Malikah dan Muzzamil, dua terdakwa yang terjerat kasus aborsi terhadap korban Risa Amelia, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Muzammil, kekasih Risa, saat di periksa menyampaikan bahwa terdakwa Siti Malikah sempat meminta harga untuk aborsi sebesar Rp 6 juta. Harga tersebut membuat sepasang kekasih ini keberatan karena terlalu mahal.

"Saya lalu tawar hingga sepakat cuma bayar Rp 3 juta," Muzzamil saat memberikan keterangan di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/9/2020).

Setelah terjadi kesepakatan, Siti, Muzzamil dan Risa kemudian berangkat menuju hotel untuk melakukan aborsi. Siti Malikah yang memesankan dua kamar. Satu kamar untuk praktik aborsi, satu kamar lagi untuk istirahat pasiennya setelah aborsi.

"Kami baru bayar setelah eksekusi (aborsi)," tambah Muzammil.

Lebih lanjut, menurut pengakuan Muzammil, biaya aborsi tersebut dibayar dengan menggunakan uang Risa. Keterangan Muzammil ini, lalu dibenarkan oleh Risa, saat bersaksi melalui video call.

"Sudah tidak bertanggungjawab dan minta untuk aborsi, justru tidak punya uang. Dia maunya hanya terima beres saja. Bayarnya pakai uang saya. Saya kasih ke Muzammil untuk dikasih ke bu bidan," ujar Risa.

Usai diaborsi, menurut Muzzamil, janin yang sudah berusia lima bulan itu tidak langsung keluar saat proses aborsi. Janin itu baru keluar keesokan harinya di kamar kos Risa. "Saya bungkus pakai plastik, dimasukkan ke paper bag, saya buang di sungai dekat Galaxy Mall," ungkap Muzammil.

Sementara itu, Siti mengaku bahwa dirinya sempat menolak untuk mengaborsi janin yang sudah berusia lima bulan tersebut. Dia beralasan sangat beresiko mengaborsi janin yang sudah besar. Namun, pasiennya menolak.

"Saya bilang kalau sudah besar kenapa tidak dilanjutkan saja sampai lahir. Saya sudah melarang mereka menggugurkan kandungannya," tutur Siti.

Di sisi lain, Muzammil sudah tahu kekasihnya yang merupakan mantan teman kerjanya di salon itu hamil sejak lima bulan sebelumnya. Namun, dia kebingungan mencari orang yang bisa mengaborsi sebelum bertemu Siti.

Muzammil sudah punya istri. Risa menurutnya tidak tahu mengenai statusnya itu. Dia sengaja menyembunyikan statusnya agar Risa mau berpacaran dengannya. "Dia tidak tahu saya punya istri karena sekarang sudah cerai. Tahunya saya masih bujang," tandas Muzammil. (opan)


Foto : Tampak terdakwa Muzzamil Dan Siti Malikah saat jalani sidang telekonferensi di PN Surabaya, Kamis (10/9/2020). eno

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh