Skip to main content

Mendapat Desakan Dewan, Risma Akhirnya Cairkan Gaji ke-13

Mediabidik.com – Setelah berkali kali didesak oleh kalangan dewan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya akhirnya dicairkan bulan September ini.

Kepastian pemberian gaji ke-13 itu tertuang dalam regulasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 44 Tahun 2020. 

Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, Laila Mufidah mengatakan, gaji ke 13 adalah haknya mereka (ASN, red) jadi tidak ada alasan Pemkot Surabaya tidak mencairkan.

"Terlebih dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tentu ASN juga butuh dana gaji ke 13, baik untuk kebutuhan dana sekolah, dan anaknya kuliah."ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Rabu (09/09/20).

Ia menjelaskan, saat kami mendesak Pemkot Surabaya agar segera mencairkan gaji ke 13 banyak dari ASN yang berterima kasih kepada kami, karena sudah membantu meringankan beban kebutuhannya.

"Ya baik dari lurah, dan ASN lainnya di lingkungan Pemkot Surabaya."jelas politisi PKB kota Surabaya tersebut.

Laila Mufidah kembali mengatakan, kedepannya kalau bisa Pemkot Surabaya jangan mempersulit serta menunda-nunda pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ingat, jelas Laila Mufidah, pada tahun 2018 lalu dimana Menkeu RI, Sri Mulyani saat itu menegur walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk segera mencairkan gaji ke-13.

Pasalnya, terang Laila Mufidah, banyak daerah lain yang APBD nya lebih kecil dibanding kota Surabaya, namun daerah tersebut bisa mencairkan gaji ke-13 nya.

Apalagi kota Surabaya yang APBD nya jauh lebih besar, jelasnya, tapi soal pencairan gaji ke-13 ASN selalu ditunda-tunda. Bahkan di Pemprov Jatim sendiri gaji ke-13 per tanggal 14 Agustus sudah dicairkan. 

"Sementara di Surabaya, baru bulan September ini akan dicairkan tentu ada spare waktu satu bulan gaji ke-13 ASN tidak dibayar."terangnya.

Dirinya kembali menambahkan, semoga saja kedepan siapapun walikotanya di Surabaya, persoalan gaji ke-13 selalu tepat di berikan ke ASN, jadi tidak selalu menunda-nunda.

"Gaji ke-13 juga merupakan kebutuhan dasar ASN yang tidak boleh ditunda-tunda." ungkapnya.(pan)


Foto : Laila Mufidah Wakil Ketua DPRD kota Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...