Skip to main content

Mendapat Desakan Dewan, Risma Akhirnya Cairkan Gaji ke-13

Mediabidik.com – Setelah berkali kali didesak oleh kalangan dewan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya akhirnya dicairkan bulan September ini.

Kepastian pemberian gaji ke-13 itu tertuang dalam regulasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 44 Tahun 2020. 

Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, Laila Mufidah mengatakan, gaji ke 13 adalah haknya mereka (ASN, red) jadi tidak ada alasan Pemkot Surabaya tidak mencairkan.

"Terlebih dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tentu ASN juga butuh dana gaji ke 13, baik untuk kebutuhan dana sekolah, dan anaknya kuliah."ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Rabu (09/09/20).

Ia menjelaskan, saat kami mendesak Pemkot Surabaya agar segera mencairkan gaji ke 13 banyak dari ASN yang berterima kasih kepada kami, karena sudah membantu meringankan beban kebutuhannya.

"Ya baik dari lurah, dan ASN lainnya di lingkungan Pemkot Surabaya."jelas politisi PKB kota Surabaya tersebut.

Laila Mufidah kembali mengatakan, kedepannya kalau bisa Pemkot Surabaya jangan mempersulit serta menunda-nunda pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ingat, jelas Laila Mufidah, pada tahun 2018 lalu dimana Menkeu RI, Sri Mulyani saat itu menegur walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk segera mencairkan gaji ke-13.

Pasalnya, terang Laila Mufidah, banyak daerah lain yang APBD nya lebih kecil dibanding kota Surabaya, namun daerah tersebut bisa mencairkan gaji ke-13 nya.

Apalagi kota Surabaya yang APBD nya jauh lebih besar, jelasnya, tapi soal pencairan gaji ke-13 ASN selalu ditunda-tunda. Bahkan di Pemprov Jatim sendiri gaji ke-13 per tanggal 14 Agustus sudah dicairkan. 

"Sementara di Surabaya, baru bulan September ini akan dicairkan tentu ada spare waktu satu bulan gaji ke-13 ASN tidak dibayar."terangnya.

Dirinya kembali menambahkan, semoga saja kedepan siapapun walikotanya di Surabaya, persoalan gaji ke-13 selalu tepat di berikan ke ASN, jadi tidak selalu menunda-nunda.

"Gaji ke-13 juga merupakan kebutuhan dasar ASN yang tidak boleh ditunda-tunda." ungkapnya.(pan)


Foto : Laila Mufidah Wakil Ketua DPRD kota Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh