Mediabidik.com - Tim Advokat pendukung Paslon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman, Purwanto mendatangi kantor Bawaslu Surabaya. Mereka mengadukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomer urut 1 yang terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Surabaya.
Selain itu, Purwanto melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismahari yang dinilai tidak netral dalam Pilwali ini. Diantaranya melaporkan serta mempersoalkan adanya banner Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang muncul banner di Paslon Nomor Urut 1.
"Kami dari tim advokasi pendukung pasangan nomor urut dua mengadukan pelanggaran norma yang dilakukan oleh bu Risma selaku ASN pejabat publik, wali kota dan pak Adi Sutarwijono selaku ketua tim kampanye nomor urut satu. Terhadap pemasangan baliho, backdrop yang di jalan," ujarnya.
Ada bebera pelanggaran yang yang dilakukan oleh Paslon nomer 1 dan Wali Kota Surabya Tri Rismaharini, namun belum ditindak oleh Bawaslu Surabaya diantaranya, saat deklarasi terima rekom, di ruang publik milik pemerintah, taman harmoni, orasi, RM pada jam kerja pakai baju partai tidak ijin.
"Penggunaan fasilitas KBS utk kumpulkan masa, Orasi dan kampanye politik. Dan turnamen Armuji Cup tanpa ijin, dan orasi politik armuji tanpa memenuhi protokol kesehatan dan pengunaan odong-odong di jalan raya tanpa ijin untuk keliling promosikn Eri-Armuji.
Menurut dia disitu gunakan jabatannya sebagai wali kota. "Ini yang menjadi persoalan dan belum mengundurkan diri. Kalau dia jadi juru kampanye dari pasangan nomor urut 1 mengundurkan diri dulu," tegas Purwanto.
Menurut Purwanto tak elok masih menjadi wali kota dan kemudian tidak independen. "Jelas tidak sejalan dengan kehidupan demokrasi Indonesia. Jadi itu yang kita laporkan, kita adukan nanti terserah dari Bawaslu," lanjutnya.
Laporan ini jelas Purwanto disertai dengan bukti foto baliho Risma. "Ada Youtube yang menyatakan Armuji mengatakan ini nuruti bu Risma atau ndak, kan konyol," tuturnya.
Purwanto menambahkan sebagai kepala daerah Risma seharusnya bisa independen dan tak berpihak. "Tapi ini sangat kasar. Yang kita bisa korek sementara itu," imbuh dia.
Purwanto menegaskan, pihaknya melaporkan Berbagai pelanggaran ini atas inisiatif para advokat yang mendukung MA-Mujiaman dikarenakan kami ingin Pilwali ini berjalan bersih dan sesuai aturan yang ada, tidak diwarnai kecurangan dan pelanggaran itu menciderai proses demokrasi yang sedang berjalan.
"Sebagai pejabat bu Risma harusnya memberikan pendidikan politik yang baik, dengan menghadirkan pesta demokrasi yang jujur, bersih dan mengikuti aturan yang ada, bukan malah selalu menyalahi aturan yang ada," tegasnya
Terpisah Komisioner Bawaslu Hadi Margo Sambodo ketika dikonfirmasi menyampaikan pelaporan pointnya menyoal netralitas wali kota Surabaya. "Bawaslu menerima seluruh laporan yang ada dengan kelengkapan barang bukti serta alat bukti yang mereka lampirkan. Itu juga perlu kami lakukan penelusuran. Apakah ini terkait unsur pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Selanjutnya menurut Hadi persoalan ini akan dirapatkan pada pleno. "Karena pleno juga menentukan bahwa ini melanggar atau tidak," tuturnya.
Menurut dia pelaporan ini perlu didalami lebih lanjut. "Konteks keikut sertaan itu kan penyertaan gambar. Jadi kami tak lalu menyampaikan bahwa gambar itu diikut sertakan dalam banner yang bertebaran di jalan itu. Apakah itu lalu bentuk beliau netral atau tidak kan itu," tuturnya.
Hadi menambahkan jika pelanggaran terkait peraga kampanye memang yang pertama adalah dilakukan penertiban alat peraga kampanye. "Itu aja," imbuhnya.(pan)
Foto : Tim Advokat pendukung Paslon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman, Purwanto mendatangi kantor Bawaslu Surabaya
Comments
Post a Comment