Skip to main content

Ini Jawaban Machfud Arifin Soal Tudingan Dirinya Terpapar Covid-19

Mediabidik.com - Kabar mengenai kondisi kesehatan Bakal Calon Walikota (Bacawali) Surabaya, Machfud Arifin yang dikabarkan positif terpapar corona (Covid-19), akhirnya terjawab.

Melalui zoom meeting bersama Dahlan Iskan, dr Dani Irawan, dan disiarkan live bersama puluhan jurnalis, Machfud menjelaskan secara gamblang mengenai kondisi kesehatanya.

"Saya alhamdulillah bersama Istri saat ini bisa menjelaskan, karena masih ada berita simpang siur dengan kondisi saya, jadi harus virtual dulu saja," ujar Machfud Arifin dalam konferensi pers via daring, Jumat (11/9/2020).

"Kali ini saya ingin sampaikan kondisi saya. Saya dalam kondisi sangat prima, sangat fit, bisa berolahraga. Bisa sepedaan, jalan kaki, satu jam masih bisa," tambahnya.

Lebih lanjut, Machfud Arifin yang pada kesempatan ini didampingi oleh sang Istri, memastikan secara gamblang jika ketika mendaftarkan diri ke KPU Surabaya sudah dinyatakan negatif Covid-19.

"Benar pada tanggal 22 agustus di ring 1 yang tiap hari sama saya dia baru cerita sama saya kalau istrinya kena masalah kesehatan. Ini orang memang tiap hari bersama saya menampung aspirasi warga Surabaya. Ternyata memang akhirnya istrinya kena (Covid-19). Terus hari Senin selanjutnya, dia juga kena," beber Machfud Arifin.

"Kemudian saya punya inisiatif sendiri untuk kontrol sendiri ke dokter. Karena suara saya hilang. Dari hasil pemeriksaan saya tidak ada gejala. Rapid test non reaktif lalu scan toraks hasilnya juga bagus. Hari Rabu tanggal 26 agustus, dokter sudah meminta swab. Saya sudah swab diam-diam. Dan ternyata saya OTG dan positif. Saya lalu melakukan karantina mandiri. Bahkan ketika harus mengambil form B1KWK (rekom) di Jakarta, saya juga tidak berangkat untuk menjaga semua orang. Saya lakukan swab kedua pada hari Sabtu tanggal 29, masih positif OTG. Saya minum obat selama seminggu. Lalu, tanggal 5 saya swab dan dinyatakan negatif. Maka saya memberanikan diri mendaftar dengan menggunakan masker, face shield, sarung tangan," lanjutnya.

Terkait hasil pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari pendaftaran Pilwali Surabaya, Dokter Dani Irawan selaku dokter penyakit dalam yang merawat Machfud Arifin memberikan penjelasannya secara ilmiah.

"Saya terus memonitor keadaan beliau. Saya garisbawahi, gejalanya mulai tanggal 24 Agustus. Pasien dengan kondisi gejala ringan, karena suara parau, pada saat itu kami lakukan isolasi," jelas Dokter Dani.

"Berdasarkan aturan WHO, dibutuhkan 10 hari isolasi plus 3 maka dianggap tahapan isolasi dianggap selesai. Maka, jika dihitung mulai tanggal 24 Agustus, tanggal 5 September dianggap sehat," lanjutnya.

Terkait hasil pemeriksaan di RSUD dr Soetomo pada tanggal 7 September, Dokter Dani mengungkapkan penjelasan ilmiahnya. "Hasilnya dianggap terdeteksi. Saat ini, saya mencoba menjelaskan. Memang dari WHO menjelaskan, untuk mendiagnosa tidak ada cara lain dengan menggunakan Swab PCR. Swab hanya untuk mendeteksi fragmen virus itu. Jadi sekalipun swab itu positif, tidak serta merta akan menularkan ke orang lain. Itu dari WHO," bebernya.

"Untuk menularkan ada banyak faktor, misalnya apakah dia akan mereplikasi diri. Biasanya 5 hari setelah itu tubuh akan mengeluarkan antibodi alami. Dalam kaitan ilmiah, kalau sudah 9 hari, terutama dengan pasien gejala ringan, virus akan sulit bisa menyebar," pungkas Dokter Dani.(pan)




Foto : Machfud Arifin didampingi sang istri saat melakukan konfrensi pers melalui meeting zoom.

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng