Skip to main content

Stasiun Intermoda Joyoboyo Akan Difungsikan Ahkir Desember Tahun Ini

SURABAYA (Mediabidik) - Stasiun intermoda dan park and ride Joyoboyo Surabaya akan diresmikan dan difungsikan pada bulan Desember tahun ini. Stasiun multifungsi yang berguna sebagai batas dan sarana transportasi baik Trunk (bis) , Feeder (angkot) dan akan terkoneksi dengan Stasiun Wonokromo.

Kepala Dinas Perhubungan Irvan Wahyu Drajat mengatakan, sesuai rencana stasiun intermoda dan park and ride akan selesai tahun ini, bulan Desember. 

"Kita berharap ahkir Desember bisa difungsikan untuk mensuport atau memfasilitasi kekurangan ruang parkir ketika liburan ahkir tahun." terang Irvan, Selasa (28/5/2019).

Masih menurut Irvan, sehingga diharapkan parkir tepi jalan KBS atau ada even even di KBS, fasilitas parkir di KBS kurang tidak sampek meluber di jalan Diponegoro, jalan Stail, Ciliwung,  Marmoyo sekaligus mengurangi kemacetan saat menaik turunkan penumpang. 

"Untuk tarif kita samakan dengan gedung yang lain, 8 ribu untuk mobil dan 3 ribu untuk sepeda motor. Masih flat belum ada perda progresif. " katanya. 

Irvan menjelaskan, itu multi fungsi, dulu kan terminal sekarang berubah untuk batas atau sarana transportasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Joyoboyo menjadi stasiun intermoda tidak hanya angkot (Feeder) , Trunk (Suroboyo bis) tetapi juga terkoneksi dengan stasiun Wonokromo. 

"Jadi koneksi dengan stasiun Wonokromo, orang dari luar kota turun stasiun wonokromo, kemudian berpindah moda di stasiun intermoda Joyoboyo. Kalau sesuai rencana, timur mengunakan MRT sementara yang utara ke selatan mengunakan Trem,." ungkapnya. 

Lanjut alumni ITS menambahkan, park and ride fungsinya adalah ketika dia mengunakan angkutan pribadi. Kan pilihan moda banyak bisa mengunakan kereta api misalnya, turun stasiun Wonokromo dia bisa konekting dengan stasiun intermoda Joyoboyo. 

"Tetapi kalau mereka dari luar kota mengunakan mobil pribadi, mereka bisa berhenti di Joyoboyo kemudian ketika mereka masuk ke barat timur mengunakan LRT. Sementara ke arah utara mereka harus pindah ke moda Trem." imbuhnya. 

Untuk luas lahan yang digunakan stasiun intermoda seluas 1 Ha, dan luas bangunan 900 m2. Untuk anggaran Rp 170 milliar dan akan difungsikan ahkir Desember, saat ini progresnya sudah 70 persen. 

"Untuk kapasitas park and ride, R4 321 unit,  R2 500 unit, bus pariwisata 8 unit trunk feeder 8 unit dan sepeda angin 100 unit. " pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...