Skip to main content

Faktor Kelelahan Sebabkan Rekapitulasi Di KPU Surabaya Molor

SURABAYA (Mediabidik) - Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di KPU Surabaya molor. Sesuai tahapan, KPU Surabaya sebenarnya melakukan rekapitulasi mulai 30 April- 4 Mei. Namun, hingga 5 Mei, KPU baru menyelesaikan rekapitulasi suara 21 kecamatan. 

Ketua Komisioner KPU Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya, diantaranya faktor kelelahan para petugas PPK, dan kehati-hatian dalam melakukan penghitungan di tingkat PPK.

"PPK tidak mau grusa-grusu, ingin melaksanakan rekapitulasi bener-bener sesuai prosedur," sebutnya.

Nur Syamsi menyebutkan, jika PPK harus membuka plano dikecamatan maupun menghitung kembali perolehan suara di masing-masing partai dilakukan, agar proses berikutnya berjalan dengan baik.

"Yang terpenting suara rakyat sampai kepada partai atau caleg yang dituju. Untuk itu, selesai satu suara pun PPK membuka surat suara untuk dicocokkan kembali di banyak tempat," terangnya.

Nur Syamsi mengakui, pada pelaksanaan pemilu 2019 terdapat kompleksitas penghitungan karena ada  5 jenis surat suara, sekaligus formulir yang harus disiapkan. Jika ada perbaikan, pelaksanaannya dilakukan dengan hati-hati.

"Perolehan suara yang dituangkan dalam form DA-1 dan DAA-1 betul-betul berintegristas dan terbuka. Semuanya sesuai yang ada di lapangan," ungkapnya.

Ia menambahkan, pada penghitungan suara, PPK juga memberi ruang bagi para saksi untuk menyampaikan keberatan. Harapannya, masukan para saksi menghasilkan output yang makin bagus. KPU berupaya menjaga amanah rakyat dengan baik dan sungguh-sungguh.

"Sepanjang pelaksanaan di 21 Kecamatan perolehan suara partai, paslon dan caleg clear dan clean,"tegasnya.

KPU Surabaya berupaya menuntaskan proses rekapitulasi selesai 6 Mei. Hingga saat ini masih ada 10 kecamatan yang belum menyerahkan hasil penghitungannya. Nur Syamsi mengungkapkan, sejumlah kecamatan  yang belum menyerahkan hasil penghitungganya sebagian besar jumlah TPS-nya banyak. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...