Skip to main content

Kejati Jatim Pastikan Tidak Ajukan Kasasi Vonis Tiga Terdakwa Sipoa

SURABAYA (Mediabidik) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan pihaknya tidak melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, terkait perkara penipuan dan penggelapan apartemen Royal Avatar World (RAW) oleh PT Sipoa grup yang melibatkan Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Bhirawa sebagai terdakwa.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejati Jatim Dr Sunarta SH, MH saat dikonfirmasi dikantornya, Jumat (24/5/2019). "Kita pastikan tidak mengajukan kasasi atas putusan 7 bulan penjara yang dijatuhkan hakim terhadap ketiga terdakwa Sipoa," ujarnya.

Menurut Sunarta, putusan hakim hanya merubah berat ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Sedangkan secara yuridis hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengajukan kasasi.

"Dalam putusan, mengenai barang bukti dan lainnya tidak ada perubahan, kecuali ada hal prinsipil yuridisnya yang dianggap tidak puas baru kita bisa mengajukan kasasi," terangnya.

Dalih jaksa, sikap untuk tidak mengajukan kasasi, sengaja pihaknya lakukan agar masyarakat segera mendapat kepastian hukum.

Tak pelak, tidak daiajukannya kasasi terhadapa vonis majelis hakim tingkat banding ini, otomatis perkara yang dilaporkan puluhan korban Sipoa ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hingga, barang bukti dalam perkara ini harus segera dieksekusi oleh jaksa sesuai isi putusan hakim, yaitu mengembalikan seluruh BB dimana tempat serta siapa BB tersebut awal disita.

"Nanti, oleh pihak Sipoa dikembalikan ke konsumen atau bagaimana, prosesnya sudah diluar kewenangan kami selaku jaksa. Yang pasti kita bakal kembalikan BB ke para pihak dimana awal petugas menyita,"  tambah Sunarta.

Terpisah, Juru bicara PT Jatim Untung, ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa Putusan Hakim PT ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya telah memvonis ketiga terdakwa 6 bulan penjara.

"Sementara terkait amar putusan yang bunyinya barang bukti dikembalikan lagi ke semula, setahu saya putusannya, barang bukti dikembalikan ke kejaksaan," ujar Untung.

Dilanjutkan, sejak putusan di Pengadilan, barang bukti itu dikembalikan ke kejaksaan, artinya jaksa disini punya peran bagaimana dengan barang bukti ketiga terdakwa apakah akan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan lain, atau bagaimana harusnya.

"Soalnya barang bukti ini tidak sedikit ada beberapa unit mobil mewah, ada uang tunai ada juga sertifikat dan cek," tambah Untung.

Menyoal masalah keluarnya ketiga terdakwa dari tahanan, Untung mengatakan itu hak dan kewenangan jaksa untuk mengeksekusinya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa sekaligus petinggi PT Sipoa grup tersebut telah dikeluarkan jaksa dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

Dibebaskannya ketiga terdakwa tersebut, berkat vonis yang dijatuhkan majelis hakim tingkat banding PT Jatim. Ketiganya hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara pada putusan yang dijatuhkan pada 8 Mei 2019 lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap ketiganya sebelumnya.

Sedangkan, pada persidangan Jumat (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Sifa'urosidin memvonis tiga terdakwa Sipoa dengan hukuman enam bulan penjara. 
Kasus dengan perkara Nomor laporan LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, oleh hakim Sifa'urosidin, hanya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. Padahal, pada berkas laporan awal dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jatim, ada tiga sangkaan pidana, yakni pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (opan) 

Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dr Sunarta SH MH saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (24/5/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...