Skip to main content

Antisipasi Bahaya Sampah Plastik, DLH Surabaya Sosialisasi Ke Pasar - Pasar

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mengurangi sampah plastik yang ada di kota Surabaya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya akan melakukan sosialisasi ke pasar - pasar tentang dampak bahaya sampah plastik. Karena pasar merupakan penghasil sampah plastik terbesar yang ada.

Eko Agus Supiandi Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya menyampaikan, jadi mengapa kita kurangi sampah plastik. Sesuai dengan studi dan survei bahwa Indonesia merupakan nomer dua di dunia penghasil sampah plastik.

"Kemudian kita lihat dampaknya apa sih, pertama karena bisa mencemari lingkungan, karena plastik sulit diurai. Karena asamnya terlalu tinggi, sehingga tidak dapat diurai sampai ratusan tahun, kedepan ahkirnya numpuk tidak bisa di daur ulang. " terang Eko Agus, saat ditemui diruang kerjanya. Senin (20/5/2019).

Mantan Kepala BKPM menjelaskan, sampah plastik juga sebagai gangguan kesehatan, kantong plastik kalau untuk tempat kue, apalagi panas kayak ote-ote senyawanya akan ikut. 

"Kalau dimakan akan menimbulkan penyakit, pelan-pelan tapi lebih bahaya. Apalagi kalau dibakar asapnya juga bahaya. " ujarnya. 

Masih menurut Eko Agus sapaan akrab Kadis LH kota Surabaya mengatakan, sebetulnya pemerintah sudah menerbitkan peraturan menteri tahun 2015 sudah ada bagaimana kita mengelola sampah plastik. Dan lagi dari Kemen LHK juga ada aturan, gubernur juga ada pada Agustus 2018 pembatasan sampah plastik. 

"Dan terakhir kita juga buat edaran walikota, pada 3 Desember terkait dengan himbauan pengurangan sampah plastik kepada masyarakat kota Surabaya. " ungkapnya. 

Lebih lanjut Kadis LH menambahkan, jadi pertama kita akan adakan sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari sekolahan. Yang jelas sekolah sekarang tidak ada sampah plastik. 
Kemudian kepada kelurahan untuk menyampaikan kepada masyarakatnya. 

"Dan kita juga turun ke pasar - pasar karena pasar penghasil sampah plastik terbesar. Kita juga akan pasang spanduk disana diseluruh pasar, di car free day kemarin kita juga sosialisasi dengan aktivis peduli sampah, jadi kalau ada orang bawah kantong plastik kita ambil kemudian kita ganti dengan kantong kertas. " paparnya. (pan)

Foto : Kadis Kota Surabaya Eko Agus Supiandi 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...