SURABAYA (Mediabidik) - Merasa di dzolimi oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, puluhan seniman tradisional kota Surabaya wadul ke dewan.
Mereka mengeluhkan sikap arogansi dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) kota Surabaya yang sewenang-wenang mengambil seperangkat gamelan, lampu dan sound sistem tanpa melakukan kordinasi terlebih dulu.
Hal itu disampaikan Bagong Sinokerto penasehat ludruk Gema Budaya Surabaya mengatakan, asal mulanya sudah jelas tadi ada pengambilan gamelan dan penutupan gedung Pringgondani yang biasa digunakan latihan dan pementasan.
"Dalam Undang-undang pemajuan kebudayaan kan sudah dijelaskan, bahwa tugas pemerintah adalah menyediakan sarana dan prasarana untuk obyek pemajuan kebudayaan (OPK), ada tapi kenyataanya diambil dan masyarakat berhak atas sarana dan prasarana itu," terang Bagong kepada media usai hearing dengan Ketua DPRD Surabaya, Jumat (17/5/2019).
Bagong menambahkan, apapun itu alasannya kita kan ngak tau, entah itu alasan ada BPK atau alasan dijual kembali atau ada pelikuidasian taman THR kita kan ngak tau. "Makanya kita perlu keterbukaan dari dinas. "pungkasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam pengambilan gamelan tidak ada komunikasi sama sekali. Langkah selanjutnya nanti akan kita lihat perkembangan hearing besok Senin, untuk laporan PTUN atau pidana nanti akan kita kaji.
"Karena itu melanggar pasal 55 undang undang nomer 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dengan ancaman 5 tahun dengan denda Rp 10 milliar. "tegasnya. (pan)
Comments
Post a Comment