Skip to main content

Empat Kali Dihukum Terdakwa Mengaku Lebih Betah Dipenjara

SURABAYA (Mediabidik) - Jawaban yang mencengangkan keluar dari mulut Supriyadi, terdakwa perkara dugaaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurutnya, ia lebih nyaman berada di dalam penjara, ketimbang bebas.
Jawaban tersebut terlontar, saat residivis yang empat kali dihukum pada kasus pencurian ini, menjawab pertanyaan majelis hakim ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2019).
"Mengapa kamu baru keluar penjara kok mencuri lagi?," tanya Jan Manopo, salah satu anggota hakim kepada terdakwa. "Didalam (penjara, red) enak pak hakim," singkat terdakwa menjawab.
Tak pelak, jawaban tersebut membuat majelis hakim serta pengunjung sidang geleng-geleng kepala. "Bagaimana kamu ini, masak didalam penjara enak, apa karena makan dan tidur gratis?," sambung hakim.
Pada kasus sebelumnya, terdakwa mendapat ganjaran hukuman 1 tahun penjara. Namun pada kasus kali ini, ia harus rela mendapatkan hukuman lebih berat. Oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Santos, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
"Menyatakan secara sah dan menyakinkan terdakwa bersalah sesuai pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. Menjatuhi hukuman 3 tahun penjara," ujar hakim Slamet membacakan amar putusannya. 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim terdakwa langsung menyatakan menerima dan tidak menempuh upaya hukum banding. "Menerima (vonis) pak hakim," tegas terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Supriyadi ini harus kembali diadili karena perbuatannya mencuri kendaraan bermotor milik korban Agus Fatoni.
Pencurian dengan memakai modus kunci 'T' ini terjadi di Bogorame Timur Surabaya, pada Januari 2019 lalu. Motor korban yang terparkir dipinggir jalan, berhasil digondol terdakwa ke Rabesan Moragung Bangkalan Madura untuk dijual kepada orang yang bernama Kak Wafi Alias Rosid (DPO) dengan harga Rp 3,7 juta. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekira Rp14 juta. (opan) 

Foto : Tampak terdakwa Supriyadi sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya. Tak terlihat penyesalan pada wajah residivis ini, Senin (6/5/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...