Skip to main content

Empat Kali Dihukum Terdakwa Mengaku Lebih Betah Dipenjara

SURABAYA (Mediabidik) - Jawaban yang mencengangkan keluar dari mulut Supriyadi, terdakwa perkara dugaaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurutnya, ia lebih nyaman berada di dalam penjara, ketimbang bebas.
Jawaban tersebut terlontar, saat residivis yang empat kali dihukum pada kasus pencurian ini, menjawab pertanyaan majelis hakim ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2019).
"Mengapa kamu baru keluar penjara kok mencuri lagi?," tanya Jan Manopo, salah satu anggota hakim kepada terdakwa. "Didalam (penjara, red) enak pak hakim," singkat terdakwa menjawab.
Tak pelak, jawaban tersebut membuat majelis hakim serta pengunjung sidang geleng-geleng kepala. "Bagaimana kamu ini, masak didalam penjara enak, apa karena makan dan tidur gratis?," sambung hakim.
Pada kasus sebelumnya, terdakwa mendapat ganjaran hukuman 1 tahun penjara. Namun pada kasus kali ini, ia harus rela mendapatkan hukuman lebih berat. Oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Santos, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
"Menyatakan secara sah dan menyakinkan terdakwa bersalah sesuai pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. Menjatuhi hukuman 3 tahun penjara," ujar hakim Slamet membacakan amar putusannya. 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim terdakwa langsung menyatakan menerima dan tidak menempuh upaya hukum banding. "Menerima (vonis) pak hakim," tegas terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Supriyadi ini harus kembali diadili karena perbuatannya mencuri kendaraan bermotor milik korban Agus Fatoni.
Pencurian dengan memakai modus kunci 'T' ini terjadi di Bogorame Timur Surabaya, pada Januari 2019 lalu. Motor korban yang terparkir dipinggir jalan, berhasil digondol terdakwa ke Rabesan Moragung Bangkalan Madura untuk dijual kepada orang yang bernama Kak Wafi Alias Rosid (DPO) dengan harga Rp 3,7 juta. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekira Rp14 juta. (opan) 

Foto : Tampak terdakwa Supriyadi sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya. Tak terlihat penyesalan pada wajah residivis ini, Senin (6/5/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...