Skip to main content

Empat Kali Dihukum Terdakwa Mengaku Lebih Betah Dipenjara

SURABAYA (Mediabidik) - Jawaban yang mencengangkan keluar dari mulut Supriyadi, terdakwa perkara dugaaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurutnya, ia lebih nyaman berada di dalam penjara, ketimbang bebas.
Jawaban tersebut terlontar, saat residivis yang empat kali dihukum pada kasus pencurian ini, menjawab pertanyaan majelis hakim ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2019).
"Mengapa kamu baru keluar penjara kok mencuri lagi?," tanya Jan Manopo, salah satu anggota hakim kepada terdakwa. "Didalam (penjara, red) enak pak hakim," singkat terdakwa menjawab.
Tak pelak, jawaban tersebut membuat majelis hakim serta pengunjung sidang geleng-geleng kepala. "Bagaimana kamu ini, masak didalam penjara enak, apa karena makan dan tidur gratis?," sambung hakim.
Pada kasus sebelumnya, terdakwa mendapat ganjaran hukuman 1 tahun penjara. Namun pada kasus kali ini, ia harus rela mendapatkan hukuman lebih berat. Oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Santos, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
"Menyatakan secara sah dan menyakinkan terdakwa bersalah sesuai pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. Menjatuhi hukuman 3 tahun penjara," ujar hakim Slamet membacakan amar putusannya. 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim terdakwa langsung menyatakan menerima dan tidak menempuh upaya hukum banding. "Menerima (vonis) pak hakim," tegas terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Supriyadi ini harus kembali diadili karena perbuatannya mencuri kendaraan bermotor milik korban Agus Fatoni.
Pencurian dengan memakai modus kunci 'T' ini terjadi di Bogorame Timur Surabaya, pada Januari 2019 lalu. Motor korban yang terparkir dipinggir jalan, berhasil digondol terdakwa ke Rabesan Moragung Bangkalan Madura untuk dijual kepada orang yang bernama Kak Wafi Alias Rosid (DPO) dengan harga Rp 3,7 juta. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekira Rp14 juta. (opan) 

Foto : Tampak terdakwa Supriyadi sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya. Tak terlihat penyesalan pada wajah residivis ini, Senin (6/5/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...