SURABAYA (Mediabidik) - Siapakah pengagas ide perubahan perda reklame sehingga Komisi A ngotot membentuk Pansus raperda perubahan perda reklame ahkirnya terjawab.
Hal itu disampaikan Agus Winoto Sekertaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jatim mengatakan, kita usul saja membahas raperda baru, diraperda baru itu soal ijin itu perbedaannya kan mencolok sekali. Antara ijin reklame dan ijin lainnya, IMB reklame kan setahun sekali. Kalau soal pajak gerti kita.
"Masak IMB setahun sekali. Mana ada IMB setahun sekali, itukan mencolok, kalau diusut secara hukum sudah menyalahi. Kenapa IMB lain kok bisa selamanya, kalau misalnya IMB reklame itu tiga sampai lima tahun diganti masih lumayan. Tidak terlalu menyolok." ucap Agus saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (15/5/2019).
Agus menyampaikan, menyoloknya karena perlakuannya sangat berbeda, inikan diskriminatif. Namanya IMB bukan pajak loh ya, ya berbeda. Pemahamanny itu yang sering kurang dipahami, ya kita usul aja.
"Usulnya sejak perda itu ada, loh kok brda sih, tapi tidak pernah dibahas dan tidak pernah ditanggapi. Mau ribut gimana, terpaksa kita jalani saja." kesalnya.
Saat ditanya soal besaran anggaran yang dikeluarkan untuk perpanjangan, Agus menjelaskan, berbeda beda tergantung besaran konstruksi bangunan reklame.
"Karena ngak jelas, sama dewan ahkirnya dibuat Pansus itu. Ya mungkin dewan merasa perlu." jelasnya.
Masih menurut Sekertaris Umum P3I menambahkan, kita juga minta ngak selamanya, kita ngerti sebetulnya realitas posisi reklame itu seperti apa.
"Kalau dibuat selamanya juga tidak, ngak terlalu lah kita ngak terlalu seperti itu. Karena kepemilikan tanah kan ada batasnya, bukan tanah kita sendiri karena kita sewa. "pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment