SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengembalikan uang kerugian negara, sebesar lebih dari Rp 443 juta, dari kasus korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB).
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, tim Kejari Surabaya mengembalikan langsung kepada LPDB. Tujuannya, agar dana tersebut bisa langsung digunakan atau dimanfaatkan kembali.
"Bisa digulirkan kepada Koperasi Koperasi, atau usaha mikro kecil lainnya, sehingga bisa bermanfaat untuk pengembangan koperasi usaha mikro," jelasnya di Kantor Kejari Surabaya, Jumat (24/5/2019).
Uanh tersebut, adalah pengembalian dari empat terpidana kasus penyalahgunaan dana LPDB KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil Menenga), Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari.
Uang pengembalian tersebut, diserahkan langsung oleh Kajari Surabaya kepada Direktura Utama LPDB, Braman Setyo.
Braman Setyo sendiri mengapresiasi langkah Kejari Surabaya yang berinisiatif mengembalikan uang rampasan tersebut langsung kepada LPDB, tidak ke kas Negara.
"Tentunya kalau ke kas Negara, akan panjang lagi urusan saya. Di bendahara negara, di Kementerian Keuangan itu tidak mudah," kata Braman Setyo.
Dengan pola seperti ini, tambahnya, dana tersebut bisa langsung digulirkan kembali. Sebagai modal dari LPDB kepada pengembangan koperasi dan UMKM.
"Pola seperti ini yang harus dilakukan oleh Kejaksaan yang lain, dan ini menjadi contoh, atau model di Indonesia," terangnya.
Karena pengembalian langsung kepada LPDB ini, lanjut Braman Setyo telah tercantum dalam perundang undangan, sehingga tidak menyalahi aturan. Pihaknya berharap, terobosan ini menjadi contoh secara nasional.
Sementara itu, kronologis kasus pengalahgunaan dana LPDB KUMKM oleh KSU Mitra Lestari ini, berawal dari pengajuan dana ke LPDB sebesar Rp 1,5 milyar. Kemudian yang disetujui sebesar Rp 1 milyar.
Namun setelah dana tersebut cair, seharusnya disalurkan kepada 25 orang anggota, namun oleh 4 orang pengurus yang kini sudah divonis 1 tahun penjara, dana tersebut hanya dibagikan kepada 5 orang.
"Yang 20, yang sisanya tadi, dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Jadi ini ada penyimpangan dan merupakan suatu tindak pidana korupsi," pungkasnya.(opan).
Foto : Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto dan Direktura Utama LPDB, Braman Setyo saat prosesi penyerahan BB. Tampak juga Kasipidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah mendampingi Kajari saat proses berlangsung, Jumat (24/5/2019). Henoch Kurniawan
Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...
Comments
Post a Comment