Skip to main content

Patung Suroboyo Akan Diresmikan Jelang HJKS ke 726

SURABAYA (Mediabidik) - Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke 726 Patung Suroboyo yang berada di kelurahan Kedung Cowek kecamatan Bulak akan diresmikan ahkir Mei mendatang oleh walikota Surabaya.

Patung setinggi 25 meter dengan lebar 20 meter merupakan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari Pelindo III Surabaya dan akan menjadi icon wisata bagi warga Surabaya. 

Hendri Setiyanto Kabid Ruang Terbuka Hijau dan Penerangan Jalan Umum Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) kota Surabaya mengatakan, rencananya patung Suroboyo akan dibuka pada tanggal 29 Mei. Jadi kita sudah persiapan untuk pembenahan - pembenahan dibawah patungnya sementara belum ada.  

"Kini kita kasih taman agar lebih indah, selama ini dari Pelindo kan cuma patungnya saja untuk kaki-kakinya belum ada. Makanya kita tambahi taman. " ujar Hendri. Rabu (15/5/2019).

Kabid DKRTH menambahkan, selain taman kita juga bikin jalan setapak melingkar sebagai akses agar warga atau pengunjung bisa melihat dari dekat. Untuk tinggi patung 25 meter dengan lebar 20 meter CSR dari Pelindo. 

"Dalam rangka HUT Surabaya, salah satunya meresmikan patung Suroboyo. Untuk pekerjaan tamannya sudah lima puluh persen, dikerjakan 4-5 sudah clear." paparnya. 

Alumni Universitas Pembangunan Nasional (UPN) menjelaskan, untuk perawatan di kita (DKRTH-red) setelah adanya penyerahan dari Pelindo.

"Jadi besok, selain peresmian juga ada serah terima. Seperti itu, sebagai bentuk hibah dari Pelindo ke pemkot, saat ini masih digodok di bagian hukum. "pungkasnya. 

Di lain tempat, Prayit Camat Bulak menjelaskan, dalam rangka peresmian untuk teknis fisik dan patung itu DKP. Tapi kita pemegang wilayah, tentunya menyiapkan manusia nya, warganya untuk memeriahkan. 

"Paling tidak, satu lingkungan harus bersih. Kedua dengan banyaknya kunjungan tamu otomatis menambah income, dari sisi SIB juga kampung nelayan." ungkap camat Bulak.

Mantan lurah Gading juga menambahkan, saat ini disekitar situ warga sudah persiapan bersih-bersih. Jadi infonya kan ahkir bulan ini. 

"Tadi malam sudah dilakukan pengecatan berem-berem dikampung oleh warga." ucapnya. 

"Paling tidak kan meluber bukan hanya di satu tempat, imbasnya kan seperti itu. Mereka pasti tidak hanya melihat patung." pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...