Skip to main content

Komisi A Desak Pemkot Berlakukan Ijin Reklame Seumur Hidup

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi A  DPRD Kota Surabaya mendorong agar ijin reklame  berlaku seumur hidup, melainkan tidak setiap periodik tahunan. Hal ini guna tidak terjadi diskriminasi perijinan, antara IMB reklame dengan bangunan lainnya seperti, tower.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya yang juga anggota Pansus Reklame, Adi Sutarwiyono mengatakan, dewan berusaha memberikan solusi terbaik dari masalah diskriminasi perijinan reklame yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya, karena dibeberapa perijinan yang lain dikeluarkan prinsip sekali seumur hidup atau selamanya.

Misalnya, tambah Adi Sutarwiyono, ijin mendirikan tower telekomunikasi sebelumnya berlaku jenjang waktu, jadi misalnya setiap tahun harus bayar. Namun setelah adanya revisi Perda IMB, maka ijin tower saat ini berlaku seumur hidup.

"Sementara ijin reklame berlaku hanya setiap tahun, jelas ini diskriminasi. Ini yang kita desak ke Pemkot Surabaya agar ijin reklame juga dibuat berlaku selamanya." ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat (10/05/19).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebelumnya pajak reklame dibayar diawal untuk waktu 12 bulan kedepan, atau setiap tahun pengusaha reklame harus bayar pajak. Dengan revisi kembali Perda Reklame ini, dewan meminta Pemkot Surabaya agar ijin reklame cukup satu kali seumur hidup.

Mantan wartawan yang kini kembali terpilih menjadi anggota legislatif periode 2019 -2024 mengatakan, pendapatan asli daerah Pemkot Surabaya dari sektor reklame sama sekali tidak hilang, jika ijin reklame berlaku seumur hidup. 

Pasalnya, ujar Awi, sudah kewajiban negara dalam hal melayani perijinan bagi warga negaranya. Jadi, kewajibannya dahulu harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, soal restribusi bisa menyusul.

Jadi, tambah Awi, soal IMB reklame memang tidak ada setiap tahun atau lima tahunan harus bayar, hanya di Surabaya saja hal tersebut terjadi.
Contoh, bangun hotel setinggi apapun kan IMB nya tetap seumur hidup, tidak ada bangunan hotel setinggi 20-30 lantai lantas IMB dibuat termin setiap tahun, ngak mungkin.

"Jadi soal reklame kita akan desak Pemkot, jangan ada diskriminasi perijinan." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...