Skip to main content

Berakhir Damai, Korban Dugaan Penculikan Bakal Cabut Laporan

SURABAYA (Mediabidik) - David Hariyanto Lukito (50), melalui Jeffry Simatupang, kuasa hukumnya menegaskan bahwa Aspin Gutomo (67), warga Dharma Husada Indah Utama tidak pernah tersangkut permasalahan hutang pihutang dengan dirinya.

"Kita hendak mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan yang belakangan beredar, bahwa Aspin mempunyai hutang kepada klien saya senilai Rp4,1 miliar. Kita tegaskan pak Aspin tidak memiliki hutang kepada pak David Hariyanto Lukito," terang Jeffry.

Hal itu buntut dari adanya kejadian dugaan penculikan yang dialami Aspin pada awal Mei 2019 lalu. Dugaan penculikan terjadi di tempat usaha milik Aspin yang terletak di jalan Slompretan 17 Surabaya.

Bahkan, kejadian ini sempat berujung laporan pidana yang dilakukan Aspin melalui SPKT Polda Jatim dengan laporan polisi bernomor LPB/336/IV/2019/UM/SPKT tertanggal 27 April 2019 lalu.

Penegasan kuasa hukum David ini, juga dilegitimasi oleh Khairunisa Indriyani, anak angkat Aspin. Menurut Nisa, sudah tidak ada permasalahan lagi antara ayahnya dengan terlapor David.

"Semua berawal dari kesalahpahaman. Kini sudah diklarifikasi permasalahan tersebut. Bahwa ayah saya tidak memiliki hutang kepada pak David. Klarifikasi ini juga sebagai wujud upaya mengembalikan nama baik ayah saya," terang Nisa.

Terkait laporan polisi yang terlanjur dilakukan, Nisa menegaskan bahwa pihaknya bakal mencabut laporan tersebut di Polda Jatim. "Kemungkinan Rabu (29/5/2019) mendatang kita mendatangi Polda untuk mencabut laporan," tambah Nisa.

Oleh kedua belah pihak ditegaskan, kejadian dugaan penculikan terhadap Aspin terjadi karena pihak David awalnya ingin mencari mantan menantu Aspin yang bernama David Herlambang.

Orang suruhan David Hariyanto Lukito diperintahkan untuk mencari dan menagih David Herlambang atas hutang senilai Rp4,1 miliar. Namun, saat di toko kain milik Aspin tersebut, David Herlambang tak berhasil ditemukan, akhirnya Aspin yang menjadi sasaran.

Kendati demikian, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh Aspin. Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan itu.

Barung membantah adanya dugaan penganiayaan. Kata Barung, hal itu dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit. "Tak ada penganiayaan, itu dibuktikan visum dari rumah sakit," jelas perwira dengan tiga melati dipundak ini.

Sebelumnya, sesuai dengan laporan polisi nomer LPB/336/IV/2019/UM/SPKT tertanggal 27 April 2019, David Hariyanto Lukito warga Jalan HR Muhammad Ruko Golden Palace Blok E -18 Surabaya, dilaporkan oleh Aspin Gutomo, dengan tuduhan telah melakukan penculikan dan pemerasan.

Kejadian ini berawal pada Jumat (26/4) lalu.
Sekitar pukul 13.00 Wib, di Toko 17 jalan Slompretan 69, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, toko Aspin Gutomo ini tiba tiba didatangi 2 unit mobil. Tak lama kemudian, orang yang ada di dalam mobil keluar. Ada sekitar 8 hingga 10 orang dengan membawa golok.

Selanjutnya, Aspin dibawa secara paksa oleh mereka untuk masuk mobil dan dibawa ke Madura. Dalam perjalanan, Aspin dan keluarga diancam oleh mereka agar tak melapor ke polisi. Ketika sampai di salah satu desa di Madura, Aspin di bawah ancaman, disuruh mengakui atau membuat surat pernyataan yang isinya, Aspin memiliki utang mencapai Rp 2 miliar kepada David.

David juga meminta uang tebusan sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Aspin diminta untuk mengambil uang di ATM sebesar Rp 24 juta yang dicairkan di salah satu minimarket di Madura. Sekitar pukul 18.30 Wib, Aspin dan keluarganya diturunkan di Kedinding Lor, Surabaya. Kasus ini pun, akhirnya ditangani oleh Polda Jatim. (opan)

Foto
Tampak Jeffry Simatupang, kuasa hukum David  Hariyanto Lukito bersama Khairunisa Indriyani, anak angkat Aspin saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Sabtu (26/5/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...