SURABAYA (Mediabidik) - Pembentukan panitia khusus (Pansus) Raperda Perubahan Perda No 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan oleh Komisi B DPRD Surabaya bakal mendapat penolakan dari pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.
Hal itu disampaikan Yusron Sumartono Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya mengatakan, kalau regulasinya bagaimana mekanisme antara pemerintah kota dengan DPRD, karena yang lebih memahaminya adalah bagian hukum.
"Dan kemarin sudah disampaikan walikota, belum saatnya dilakukan perubahan Perda itu." terang Yusron, kepada media ini.
Yusron menambahkan, kemarin sudah disampaikan seperti itu, karena perangkat fasilitasi sudah diberikan dan kewenangan walikota untuk memberikan pengurangan denda bagi pemohon yang kekurangan ekonomi.
"Salah satunya penghapusan denda, karena di data kami cukup banyak. Sekitar antara Rp 100 - 200 milliar, itu peninggalan tahun 94 sebelum kita kelolah." imbuhnya.
Lanjut Yusron, artinya ada warga itu yang bayar juga, perkembangannya tidak semua warga Surabaya tidak bayar tunggakan - tunggakan dan ada yang bayar tunggakan juga.
"Ini kan masih berjalan, ya kami tunggu sampai ahkir periode penghapusan denda itu. Dan ini baru bulan pertama. " ucapnya.
"Intinya pemerintah kota belum menyetujui adanya pansus perubahan Perda. Kemarin sudah disampaikan dipandangan walikota, karena itu belum bisa dilakukan karena kita sudah memberikan fasilitas itu, " paparnya.(pan)
Comments
Post a Comment