Skip to main content

Parlemen Watch Soroti Kinerja Pansus Raperda Perubahan Reklame

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana Komisi A melalui panitia khusus (Pansus) Raperda Reklame melakukan pembahasan tentang perubahan raperda reklame, mendapat sorotan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) atau yang tergabung dalam Parlemen Watch Jatim yang bertugas mengawal kinerja legislatior atau wakil rakyat yang ada di Jawa Timur.

Umar Solahudin Direktur Eksekutif sekaligus Kordinator Parlemen Watch Jawa Timur mengatakan, itu harus kembalikan pada aturan perda nya diperbolehkan atau tidak, kalau aturannya tidak seumur hidup. Artinya lima tahun diperpanjang dan diperpanjang lagi. 

"Setahu saya, sistemnya diperpanjang atau berkala, tidak dilakukan dengan sistem berlaku selamanya tidak. Tidak seperti itu, kalau ada seperti itu berarti bertentangan dengan perdanya," terang Umar kepada media ini, Selasa (14/5/2019).

Umar menambahkan, kalau menurut saya lebih pas diperpanjang, misalnya lima tahun sekali dan kalau itu dilakukan tanpa jangka waktu, itu sulit mengontrolnya. Dan akan terjadi nya monopoli oleh pihak pengusaha-pengusaha tertentu. 

"Tapi kalau misalnya, ada jangka waktu lima tahun. Setidaknya ada evaluasi atau monitoring, selama lima tahun itu seperti apa, kalau ada pelanggaran-pelanggaran selama lima tahun bisa dicabut ijinnya atau diberi sangsi, "tegasnya. 

Masih menurut Dosen Universitas Muhammadiyah (Unmuh) menjelaskan, nah misalnya kalau ngak ada jangka waktunya kan sulit untuk melakukan evaluasi, monitoring dan kontrol terhadap reklame itu. 

"Hanya aturan mainnya, sistem diperpanjang-diperpanjang, bukan sekali ijin untuk selamanya. " jelasnya. 

Lanjut Kordinator Parlemen Watch, kalau menurut saya, kalau diberlakukan selamanya rawan disalahgunakan oleh yang bersangkutan, dan sulit untuk dikontrol. Kalau misalnya diperpanjang lima tahun sekali, relatif mudah dikontrol dan ada evaluasi selama lima tahun sekali. 

"Kalau perubahan untuk selamanya saya kurang setuju, akan terjadi potensi sewenang-wenang dari para pemilik usaha. Ya itu tadi akan sulit dikontrol dan sulit dievaluasi, karena kan selamanya dan dia bisa melakukan apa saja ketika mendapatkan ijin untuk selamanya." paparnya. 

"Tapi kalau misalnya bertahap, pemerintah daerah atau DPRD bisa memonitoring atau mengevaluasi, apa ijin yang diberikan dijalankan dengan benar dengan baik sesuai dengan aturan main apa tidak. "pungkasnya.  (pan)

Foto : Direktur Eksekutif Parlemen Watch Umar Sholaudin

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...