SURABAYA (Mediabidik) - Rencana Komisi A melalui panitia khusus (Pansus) Raperda Reklame melakukan pembahasan tentang perubahan raperda reklame, mendapat sorotan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) atau yang tergabung dalam Parlemen Watch Jatim yang bertugas mengawal kinerja legislatior atau wakil rakyat yang ada di Jawa Timur.
Umar Solahudin Direktur Eksekutif sekaligus Kordinator Parlemen Watch Jawa Timur mengatakan, itu harus kembalikan pada aturan perda nya diperbolehkan atau tidak, kalau aturannya tidak seumur hidup. Artinya lima tahun diperpanjang dan diperpanjang lagi.
"Setahu saya, sistemnya diperpanjang atau berkala, tidak dilakukan dengan sistem berlaku selamanya tidak. Tidak seperti itu, kalau ada seperti itu berarti bertentangan dengan perdanya," terang Umar kepada media ini, Selasa (14/5/2019).
Umar menambahkan, kalau menurut saya lebih pas diperpanjang, misalnya lima tahun sekali dan kalau itu dilakukan tanpa jangka waktu, itu sulit mengontrolnya. Dan akan terjadi nya monopoli oleh pihak pengusaha-pengusaha tertentu.
"Tapi kalau misalnya, ada jangka waktu lima tahun. Setidaknya ada evaluasi atau monitoring, selama lima tahun itu seperti apa, kalau ada pelanggaran-pelanggaran selama lima tahun bisa dicabut ijinnya atau diberi sangsi, "tegasnya.
Masih menurut Dosen Universitas Muhammadiyah (Unmuh) menjelaskan, nah misalnya kalau ngak ada jangka waktunya kan sulit untuk melakukan evaluasi, monitoring dan kontrol terhadap reklame itu.
"Hanya aturan mainnya, sistem diperpanjang-diperpanjang, bukan sekali ijin untuk selamanya. " jelasnya.
Lanjut Kordinator Parlemen Watch, kalau menurut saya, kalau diberlakukan selamanya rawan disalahgunakan oleh yang bersangkutan, dan sulit untuk dikontrol. Kalau misalnya diperpanjang lima tahun sekali, relatif mudah dikontrol dan ada evaluasi selama lima tahun sekali.
"Kalau perubahan untuk selamanya saya kurang setuju, akan terjadi potensi sewenang-wenang dari para pemilik usaha. Ya itu tadi akan sulit dikontrol dan sulit dievaluasi, karena kan selamanya dan dia bisa melakukan apa saja ketika mendapatkan ijin untuk selamanya." paparnya.
"Tapi kalau misalnya bertahap, pemerintah daerah atau DPRD bisa memonitoring atau mengevaluasi, apa ijin yang diberikan dijalankan dengan benar dengan baik sesuai dengan aturan main apa tidak. "pungkasnya. (pan)
Foto : Direktur Eksekutif Parlemen Watch Umar Sholaudin
Foto : Direktur Eksekutif Parlemen Watch Umar Sholaudin
Comments
Post a Comment