SURABAYA (Mediabidik) – Deadline batas waktu perekaman E-KTP yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 30 september 2016 mendatang, mendapat kritikan dari Anggota Komisi E Jatim, yang menganggap hal itu terkesan dipaksakan. Padahal perekaman E-KTP merupakan salah satu upaya untuk mendata jumlah penduduk yang sudah berusia 17 tahun keatas. Menurut dr.Benjamin kristianto,Mars Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesejahteraan rakyat (Kesra) menerangkan, seharusnya pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk perekaman E-KTP, karena itu menyangkut pelayanan dasar masyarakat luas. " Ketika Waktunya mepet dampaknya banyak data masyarakat yang sudah cukup umur tidak tercover," terang dr.Beny saat ditemui di ruang kerjanya,Rabu (31/8). Ditegaskan Politisi asal Fraksi Partai Gerindra ini bahwa jika sudah melampaui deadline, maka yang dirugikan tidak hanya masyarakat saja tetapi Negara juga rugi besar, mengingat pereka...
Independen Tegas dan Lugas