SURABAYA (Media Bidik) – Dianggap tidak berijin Tower tiga kaki setinggi 40 meter yang berada di jalan Sidoyoso No 4 Surabaya, mulai jadi perhatian Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) pemkot Surabaya.
Pasalnya tower setinggi 40 meter milik XL tersebut dianggap telah menyalahi Perda No 7 Tahun 2009 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB), hingga detik ini DCKTR telah mengirimkan surat peringatan kepada pihak XL untuk menunjukan surat kelengkapan ijin pendirian tower tersebut.
Dari hasil keterangan yang didapat dari salah satu petugas pengedalian bangunan DCKTR pemkot Surabaya yang bernama Yuliono saat dikonfirmasi pada tanggal (22/9) Senin mengatakan,"Kita sudah mengirimkan surat panggilan ke pihak XL minggu kemarin untuk meminta keterangan terkait tower tersebut, setelah melalui surat panggilan sampai tiga kali, sekarang masuk tahap peringatan pertama, apabila sampai peringatan ketiga mereka belum bisa menunjukan kelengkapan data kepada kita, maka akan kita lakukan bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP,"terangnya
Masih menurut Yuliono,"Tower tersebut dulunya milik Siemen dan sudah diambil alih oleh XL dan ijin IMB yang mereka punya keluar pada tanggal 21/1/2011, walaupun begitu kita akan tetap memanggil mereka agar segera melakukan perpanjangan IMBnya,"imbuhnya (Topan)