Skip to main content

Wisnu Wardhana Siap Tampil di Pilwali Surabaya 2014



SURABAYA (Media Bidik) - Siapa yang tak kenal Wisnu Wardhana (WW) mantan Ketua DPRD Surabaya asal Partai Demokrat yang kini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Surabaya. Meski namanya sempat tenggelam pasca tragedi pelengserannya yang dramatis, kini WW mulai tampil dan menyatakan siap maju dan bersaing sebagai calon wali kota setempat periode 2015-2020.
 Tak ada kata menyerah bagi seorang politisi seperti Wishnu Wardhana (WW) mantan Ketua DPRD Kota Surabaya yang dalam perjalanan karirnya sempat mengalami tragedy pelengseran yang dramatis, karena diwarnai pengusiran oleh sejumlah kader partai Demokrat di DPRD Surabaya.
Dengan keyakinan yang tinggi, sosok yang dikenal tegas dan kini telah menyeberang ke Partai Bulan Bintang sebagai ketua DPC Surabaya, secara tegas menyatakan siap maju dan bersaing sebagai calon wali kota setempat periode 2015-2020.
"Insya Allah saya maju dan siap berkompetisi pada bursa pemilihan kepala daerah Surabaya 2015," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Minggu (14/9/2014).
Dengan mengaku sudah ada tiga partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 yang menghubunginya untuk melakukan komunikasi intensif khusus membahas Pilkada Surabaya 2015, WW merasa bahwa pengalamannya memimpin DPRD Surabaya selama hampir satu periode dan pernah memimpin partai politik besar membuatnya percaya diri untuk tampil.  
"Tapi tidak etis jika saya sebutkan partainya, karena semua masih tahap awal," kata mantan Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya yang Pemilu 2014 mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.
Terkait wacana pilkada melalui DPRD yang dibahas DPR RI pada RUU Pilkada, WW mengatakan jika lebih baik wali kota/bupati dipilih langsung karena rakyat bisa langsung menilai dan menentukan siapa pemimpinnya.
Seperti yang telah termuat dibeberapa media massa bahwa selain Wisnu Wardhana, sudah ada beberapa nama yang siap menjadi pesaing Tri Rismaharini pada Pilwali tahun 2015 seperti model senior Arzeti Bilbina, mantan Ketua DPRD Surabaya M. Machmud dan Wakil Wali Kota Wisnu Sakti Buana. Bahkan kemungkinan masih akan muncul nama baru.
Terpisah, artis sekaligus politisi asal PKB Arzeti Bilbina mengakui partainya sudah berkomunikasi dan merestuinya maju sebagai calon wakil wali kota mendampingi Tri Rismaharini.
"Partai sudah merestui dan syukurlah suara saya saat Pemilu 2014 cukup tinggi di Surabaya. Semoga menjadi langkah awal dan sebagai kader saya ikut perintah partai," katanya(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...