Skip to main content

DCKTR Temukan 8 Bangunan Liar Tidak Berijin


SURABAYA (Media Bidik)  – Dari hasil laporan masyarakat terkait keberadaan delapan bangunan liar yang dianggap belum mengantongi ijin IMB sesuai Perda No 7 Tahun 2009 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) di tiga wilayah kota Surabaya yaitu wilayah Selatan, Timur dan Utara akan segera ditertibkan.

Berdasarkan hasil laporan yang diterima dari masyarakat dan juga hasil pantauan dilapangan oleh petugas Dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR) beberapa waktu lalu telah menemukan delapan bangunan liar yang berada di tiga wilayah kota Surabaya yang di anggap belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari DCKTR pemkot Surabaya.

Delapan bangunan liar yang tidak berijin tersebut diantaranya berada di jalan Kenjeran No 465, jalan Kenjeran 585 – 586, jalan Kenjeran No 518 - 520, jalan Kenjeran No 238, jalan Kedinding Tengah Jaya III No 26 – 28, jalan Nambangan No 98, jalan Sulawesi No 51 - 53 dan jalan Semampir No 74 Surabaya.

Seperti yang dijelaskan Kasi Perijinan DCKTR pemkot Surabaya Ali Murtadlo saat dikonfirmasi pada tanggal (23/9) Selasa melalui ponselnya menjelaskan,"Ada delapan bangunan liar yang di duga belum mengantongi ijin IMB di tiga wilayah kota Surabaya, yaitu wilayah Timur, Utara dan Selatan, semua itu berdasarkan hasil laporan masyarakat serta temuan kita dilapangan, dan sudah kita kordinasikan ke bagian pengendalian bangunan agar segera ditindak lanjuti laporan tersebut,"jelasnya

Masih menurut Ali,"Informasi terahkir yang aku terima sudah ada beberapa pihak yang sudah 
dipanggil terkait masalah itu, sebagian ada yang datang dan sebagian lagi belum, coba tanyakan langsung masalah tersebut ke Kasi pengendalian bangunan pak Taufik tentang tindak lanjut masalah tersebut, jangan sampai masalah ini menjadi sia-sia,"tandasnya (Topan)  

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...