Skip to main content

DCKTR Temukan 8 Bangunan Liar Tidak Berijin


SURABAYA (Media Bidik)  – Dari hasil laporan masyarakat terkait keberadaan delapan bangunan liar yang dianggap belum mengantongi ijin IMB sesuai Perda No 7 Tahun 2009 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) di tiga wilayah kota Surabaya yaitu wilayah Selatan, Timur dan Utara akan segera ditertibkan.

Berdasarkan hasil laporan yang diterima dari masyarakat dan juga hasil pantauan dilapangan oleh petugas Dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR) beberapa waktu lalu telah menemukan delapan bangunan liar yang berada di tiga wilayah kota Surabaya yang di anggap belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari DCKTR pemkot Surabaya.

Delapan bangunan liar yang tidak berijin tersebut diantaranya berada di jalan Kenjeran No 465, jalan Kenjeran 585 – 586, jalan Kenjeran No 518 - 520, jalan Kenjeran No 238, jalan Kedinding Tengah Jaya III No 26 – 28, jalan Nambangan No 98, jalan Sulawesi No 51 - 53 dan jalan Semampir No 74 Surabaya.

Seperti yang dijelaskan Kasi Perijinan DCKTR pemkot Surabaya Ali Murtadlo saat dikonfirmasi pada tanggal (23/9) Selasa melalui ponselnya menjelaskan,"Ada delapan bangunan liar yang di duga belum mengantongi ijin IMB di tiga wilayah kota Surabaya, yaitu wilayah Timur, Utara dan Selatan, semua itu berdasarkan hasil laporan masyarakat serta temuan kita dilapangan, dan sudah kita kordinasikan ke bagian pengendalian bangunan agar segera ditindak lanjuti laporan tersebut,"jelasnya

Masih menurut Ali,"Informasi terahkir yang aku terima sudah ada beberapa pihak yang sudah 
dipanggil terkait masalah itu, sebagian ada yang datang dan sebagian lagi belum, coba tanyakan langsung masalah tersebut ke Kasi pengendalian bangunan pak Taufik tentang tindak lanjut masalah tersebut, jangan sampai masalah ini menjadi sia-sia,"tandasnya (Topan)  

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni