SURABAYA (Media Bidik) – Dari hasil laporan masyarakat terkait keberadaan delapan bangunan liar yang dianggap belum mengantongi ijin IMB sesuai Perda No 7 Tahun 2009 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) di tiga wilayah kota Surabaya yaitu wilayah Selatan, Timur dan Utara akan segera ditertibkan.

Delapan bangunan liar yang tidak berijin tersebut diantaranya berada di jalan Kenjeran No 465, jalan Kenjeran 585 – 586, jalan Kenjeran No 518 - 520, jalan Kenjeran No 238, jalan Kedinding Tengah Jaya III No 26 – 28, jalan Nambangan No 98, jalan Sulawesi No 51 - 53 dan jalan Semampir No 74 Surabaya.
Seperti yang dijelaskan Kasi Perijinan DCKTR pemkot Surabaya Ali Murtadlo saat dikonfirmasi pada tanggal (23/9) Selasa melalui ponselnya menjelaskan,"Ada delapan bangunan liar yang di duga belum mengantongi ijin IMB di tiga wilayah kota Surabaya, yaitu wilayah Timur, Utara dan Selatan, semua itu berdasarkan hasil laporan masyarakat serta temuan kita dilapangan, dan sudah kita kordinasikan ke bagian pengendalian bangunan agar segera ditindak lanjuti laporan tersebut,"jelasnya
Masih menurut Ali,"Informasi terahkir yang aku terima sudah ada beberapa pihak yang sudah
dipanggil terkait masalah itu, sebagian ada yang datang dan sebagian lagi belum, coba tanyakan langsung masalah tersebut ke Kasi pengendalian bangunan pak Taufik tentang tindak lanjut masalah tersebut, jangan sampai masalah ini menjadi sia-sia,"tandasnya (Topan)