Skip to main content

Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Kemenkeu Mengandeng Pemkot Surabaya


SURABAYA (Media Bidik) - Banyaknya wajib pajak yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya mendapat perhatian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Pemkot Surabaya. Hal itulah yang juga mendasari kedua lembaga pemerintah tersebut melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi.
Ada dua naskah perjanjian yang ditandatangani. 
Pertama,naskah bernomor KEP-199/PJ/2014 dan 415.4/4727/436.2.3/2014 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Kemenkeu A. Fuad Rahmany dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Sedangkan naskah kedua yang lebih banyak memuat pelaksanaan upaya optimalisasi penerimaan pajak/retribusi bernomor KEP-2111/WPJ.11/2014 dan 415.4/4728/436.2.3/2014. Nota tersebut diteken Kakanwil Dirjen Pajak Jawa Timur I Ken Dwijugiasteadi serta Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan.
Fuad Rahmany tidak memungkiri bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Tanah Air masih sangat minim. Berdasar data Kemenkeu, dari total 12 juta wajib pajak badan (non-perorangan) hanya 5 juta yang sudah menghasilkan laba usaha. Dari jumlah tersebut, hanya 550 ribu atau 11 persen yang rutin melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan. Sedangkan wajib pajak pribadi ditengarai sebanyak 30 juta orang tidak membayar pajak. "Kebanyakan wajib pajak yang termonitor berdalih usahanya merugi. Itu alasan klasik," ujarnya di sela-sela prosesi penandatanganan di Balai Kota Surabaya, Senin (8/9).
Sejauh ini, mekanisme perhitungan pajak didasarkan pada self-assessment. Artinya, wajib pajak menghitung sendiri serta membayar sendiri pajaknya. Dengan kata lain, semua bergantung pada tingkat kepercayaan terhadap wajib pajak. Masalahnya, dengan sistem seperti ini, Fuad mengatakan sudah terbukti hanya 10 sampai 20 persen yang benar-benar membayar pajak sesuai ketentuan. Oleh karenanya, data yang disampaikan perlu diuji dan diperiksa ulang.
Untuk melakukan pemeriksaan tersebut bagi Kemenkeu bukan perkara gampang. Pasalnya, Kemenkeu harus memonitor sekian banyak potensi pajak di seluruh Indonesia ditengah keterbatasan tenaga. "Makanya, kami berinisiatif bekerja sama dengan pemerintah daerah karena pemerintah daerah memiliki informasi tentang transaksi hotel, properti, restoran, dan sebagainya sehingga dengan itu bisa diuji kebenarannya. Harapannya, tingkat kepatuhan pembayaran pajak bisa naik," terang Fuad.
Pada kesempatan itu, Walikota Tri Rismaharini menyatakan esensi dari kerja sama ini adalah sharing data antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Dengan sinergitas data yang terkoneksi, harapannya penerimaan pajak dan retribusi bisa lebih maksimal karena pengawasan terhadap wajib pajak lebih komprehensif.
Risma -sapaan Tri Rismaharini- juga memanfaatkan momen ini untuk mengklaim kembali pajak-pajak dari sejumlah perusahaan besar. Pasalnya, beberapa perusahaan terkemuka yang berbasis di Kota Pahlawan justru menyetor pajaknya ke Jakarta. "Ini kan kurang adil, kita yang terkena dampak perusahaannya namun pajaknya 'lari' ke pusat. Makanya, mulai Agustus ini perusahaan-perusahaan tersebut sudah bayar pajak di Surabaya," katanya.
Dia melanjutkan, pemkot dalam hal ini berupaya membantu pemerintah pusat dalam hal optimalisasi penerimaan pajak. Menurut Risma, kerjasama ini dipandang sama-sama menguntungkan. Setoran pajak ke pemerintah pusat bisa lebih tinggi karena proses indentifikasi wajib pajaknya terbantu dengan data yang dimiliki pemkot. Sedangkan, bagi pemkot, dengan meningkatnya setoran pajak ke pusat, harapannya juga berdampak pada bertambahnya dana perimbangan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Pemkot Surabaya. "Itu semua ada rumusnya. Semakin besar pajak yang disetorkan, maka dana perimbangan kepada pemerintah daerah juga bertambah," tutur mantan kepala Bappeko Surabaya ini.
Sementara, Menkeu M.Chatib Basri mengapresiasi positif terjalinnya kerjasama ini. Menurut dia, sharing data online sangat membantu kinerja Kemenkeu yang saat ini memang tengah menarget wajib pajak pribadi/perorangan. Chatib mengatakan, selama 40 tahun terakhir, sumber pajak terkonsentrasi pada perusahaan, utamanya yang bergerak di bidang pertambangan, energi dan perkebunan. Sehubungan dengan turunnya harga komoditas energi dan pertambangan di pasaran, maka hal itu berdampak pada tingkat penerimaan sektor pajak. Menyadari hal tersebut, Kemenkeu mulai menggeser fokus sumber pajaknya pada wajib pajak perorangan yang selama ini sering luput dari pantauan.
"Area potensial wajib pajak pribadi paling banyak difokuskan pada daerah-daerah yang pertumbuhan ekonominya tinggi. Pertumbuhan ekonomi di Surabaya yang mencapai 7,56 persen memang sangat menjanjikan dan potensial," kata pria yang resmi menjabat Menkeu pada 21 Mei 2013.
Chatib menilai Surabaya sangat siap berpartner dengan Kemenkeu karena sistem yang diterapkan sudah layak dan memadai. Bahkan, Surabaya merupakan satu-satunya pemerintah kota di Indonesia yang menjalin kerjasama dengan Kemenkeu. Sedangkan skala pemerintah provinsi yang sudah bekerja sama dengan Kemenkeu yakni Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Bali. "Sebenarnya sistem di Surabaya sudah siap sejak dua tahun lalu. Untuk itu, kami perlu segera merespon tawaran kerjasama ini. Selanjutnya, Surabaya akan kami jadikan percontohan bagi daerah-daerah lain," terang dia.
Alumnus Australian National University ini menjelaskan bahwa sebenarnya perihal pembayaran pajak bukanlah hal yang rumit. Yang perlu dilakukan hanyalah kroscek data. Dia mencontohkan, ada seorang yang mengaku pendapatannya tidak besar, namun ternyata dia punya lima apartemen dan tujuh mobil. "Kalau dibandingkan dengan pembelian lima apartemen dan tujuh mobil itu tentu income-nya harus cukup dong. Nah, kalau income cukup berarti pajak harus bayar kan. Dengan begitu, kita akan bisa kejar penerimaan dari sektor pajak," pungkas Chatib.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...