Skip to main content

Pemkot Surabaya Akan Ambil Alih Pasar Turi



SURABAYA(Media Bidik)  -  Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengancam akan mengambil alih Pasar Turi jika investor tak mampu merampungkan pembangunannya pada 14 Oktober 2014 mendatang. Deadline 14 Oktober itu berdasarkan perjanjian yang sudah ditandatangani antara pedagang dengan investor. Dalam perjanjian ini, pada 14 Oktober, pembangunan sudah tuntas dan pedagang sudah bisa berjualan.

Risma, panggilan Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya tidak akan memberi tolerensi pada investor jika 14 Oktober pembangunan pasar yang menelan investasi Rp1 triliun itu tidak selesai. Pada 14 Oktober, yang bisa masuk dan berjualan dan Pasar Turi tidak hanya berlaku bagi pedagang lama, tapi juga pedagang baru. "Kami tidak akan memperpanjang perjanjian (dengan investor Pasar Turi). Saya siap jika nanti ada gugatan dari investor ketika mereka tidak terima diambil alih pemkot. Pengambil alihan ini tidak hanya pembangunannya, tapi juga pengelolaannya," ujar mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Risma menambahkan, pihaknya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengevaluasi hasil pembangunan Pasar Turi. Sebelumnya, sudah ada audit dari BPKP yang hasilnya meminta pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak memperpanjang kerjasama dengan investor. Dari hasil audit BPKP juga menunjukkan ada perubahan desain bangunan. Dari sebelumnya delapan menjadi sembilan lantai. Dengan perubahan desain ini, maka pihaknya juga akan mengkaji ulang besaran retribusi yang harus dibayarkan pedagang ke investor. "Sewaktu bulan Ramadhan lalu, saya minta pedagang lama masuk. Kalau 14 Oktober nanti, semua pedagang harus masuk semua," tandasnya.

Menanggapi pernyataan orang nomor satu di Surabaya tersebut, Direktur Utama PT Tata Bumi Raya, kontraktor Pasar Turi, Jamhadi memastikan, akhir Oktober pembangunan sudah tuntas. Namun, yang bisa menempati stan baru sebatas pedagang lama. Sedangkan untuk pedagang baru, rencananya menempati stan pada akhir Desember. Saat ini, pihaknya terus mengebut pembangunan. Secara umum semua sudah selesai. Ekskalator sudah ada dan tinggal memfungsikan. Toilet sudah siap. Sejumlah stan juga sudah dipasang roling door. Pihaknya juga bekerjasama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pemasangan aliran listrik. Dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada juga sudah ada kerjasama untuk pemasangan aliran air. "Pembangunan progresnya sekitar 80%. Bahan-bahan sudah siap semua tinggal memasang," katanya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya ini mengakui bahwa, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pedagang dengan investor, Oktober sudah bisa tuntas dan pedagang bisa masuk untuk berjualan. Tapi, hanya terbatas pada pedagang lama. Pedagang lama didahulukan karena mereka adalah pemilik stan Pasar Turi lama sebelum pasar tersebut terbakar. Jumlah total stan di Pasar Turi sebanyak 6.500 unit. Dari jumlah itu, stan untuk pedagang lama sebanyak 3.650 unit. "TPS (tempat penampungan sementara) yang ada disekitar Pasar Turi akan kami bongkar untuk akses jalan. Saat ini, pihaknya sudah membongkar sebanyak 700-an TPS. Saat ini masih ada sekitar 300-an TPS yang juga akan kami bongkar. Ketika kami bongkar, pemilik TPS-nya sudah bisa menempati stan Pasar Turi," katanya.

  Terpisah, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Turi (HP2T) H Suhaemi dengan tegas menyatakan, pembangunan Pasar Turi tidak akan bisa tuntas pada Oktober. Dari inspeksi mendadak (sidak) yang dia lakukan ke lokasi pembangunan ditemukan banyak stan yang belum selesai dikerjakan. Misalnya untuk pemasangan sekat antar stan serta sejumlah rolling door yang belum dipasang. Sejumlah instalasi penunjang juga sama sekali belum dipasang seperti instalasi listrik dan air bersih. Kalaupun ada penerangan, itupun menggunakan genset. Meski lift sudah dipasang, tapi mangkrak dan tidak bisa digunakan. "Kalau Oktober rampung saya kira itu tidak mungkin. Jumlah pekerjanya masih kurang dan sejumlah prasarana juga belum dipasang," terang Suhaimi. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...