Skip to main content

PDIP Tak Lagi Usung Risma di Pilwali 2015



SURABAYA (Media Bidik) - Meski tak sedikit warga kota Surabaya yang mengakui keberhasilan Tri Rismaharini saat menjabat sebagai Walikota, namun tidak bagi politisi gaek Bambang DH karena dianggapnya tidak bisa menjalankan koordinasi 3 pilar yang menjadi kewajibannya sebagai Kader dari partai PDIP.

Singkat kata, Bambang DH menegaskan bahwa PDIP akan mengusung kader yang dinilainya patuh kepada amanah partai, dan untuk sementara pilihan itu jatuh kepada Wisnu Sakti Buana yang saat ini menjabat sebagai wawalikota Surabaya menggantikan dirinya yang mengundurkan diri.

Bambang menilai jika kepemimpinan Risma sebagai Walikota dianggap jalan sendiri karena tidak pernah melibatkan partai pengusungnya yakni PDIP yang mempunyai kebijakan koordinasi 3 pilar yakni koordinasi antara eksekutif partai, legeslatif dan pejabat daerah asal PDIP.

Ditanya soal alasan kenapa tidak kembali mengusung Tri Rismaharini di Pilwali 2015, Bambang DH mengatakan jika pihaknya tidak ingin lagi ada kebuntuan komunikasi antara partai, legeslatif dan eksekutif yang diusung oleh PDIP.

"Selama ini dia (Risma-red) kan selalu jalan sendiri, tidak pernah melaksanakan amanah partai yakni melakukan koordinasi tiga pilar antara lain partai, legeslatif dan eksekutif asal PDIP, tentu saja hal ini menjadi catatan tersediri bahkan merupakan persoalan besar bagi partai kami," ucapnya usai memberikan pembekalan ke sejumlah anggota fraksi PDIP DPRD Surabaya. (2/9/14)

Diakui oleh Bambang DH yang saat ini duduk dijajaran pengurus partai PDIP di Jatim bahwa pihaknya akan mengusung kader partai yang dinilainya layak di Pilwali Surabaya 2015 dan kemungkinan besar akan jatuh kepada Wisnu Sakti Buana ketua DPC PDIP Surabaya.

"Jelas kami akan lebih condong untuk mengusung kader partai sendiri yang berpengalaman seperti WS (Wisnu Sakti Buana-red), karena beliau sarat dengan pengalaman, mulai dari jabatan di pimpinan dewan dan pimpinan partai hingga kini menjabat sebagai wawalikota," tegasnya.

Disinggung soal kedekatan Risma dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, Bambang DH tidak mempersoalkan hal itu dan mempersilahkan untuk melakukan upaya apapun, tetapi diyakininya bahwa sikap partai di daerah sudah jelas.

"Ya silahkan saja, kan biasanya memang begitu, selalu by pass alias langsung ke Ketum jika ada persolan yang berkaitan dengan partai, namun suara kader partai didaerah tidak bisa diabaikan demi masa depan partai, dan sudah jelas yakni kami tidak akan kembali mengusungnya," tandasnya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...