SURABAYA – Di duga tidak mempunyai ijin IMB Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) pemkot Surabaya akan menertibkan seluruh tower liar milik PT Protelindo yang sudah berdiri, hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR pemkot Surabaya Taufik Siswanto saat dikonfirmasi BIDIK Senin (1/9)di ruang kerjanya.
"Berdasarkan hasil laporan yang kita terima tentang adanya tower liar di duga tidak berijin di tiga lokasi diantara di jalan Sidoyoso, jalan Kenjeran No 98 dan Kusuma Bangsa No 68, dari hasil sidak kemarin ternyata tower tersebut milik PT Protelindo dan tidak mempunyai ijin IMB, kita sudah mengirim surat panggilan ke Protelindo agar segera menghadap langsung nemui aq hari ini, serta menghentikan operasional tower milik mereka sebelum melengkapi ijin IMB nya sesuai Perda No 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama,"ungkapnya
Masih menurut Taufik,"Kita juga akan berkordinasi dengan Diskominfo agar segera mengirim semua data tower yang ada di Surabaya, tower milik protelindo mana saja yang sudah mempunyai ijin cell plan, mana saja yang masuk zona dan mana yang tidak masuk zona yang telah di tentukan, kita juga akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk segera melakukan bantuan penertiban(Bantib), karena dari data yang kita punya ada puluhan tower milik Protelindo yang sudah berdiri, di duga tidak mempunyai ijin IMB,"tandasnya
Di waktu bersamaan saat Bidik konfirmasi ke Kabid Pos dan Telekomunikasi Adang Kurniawan terkait hal tersebut melalui Ponselnya yang bersangkutan tidak mau menjawab, hal sama juga dilakukan oleh Mukti selaku kordinator lapangan Protelindo melalui tetpon selulernya yang bersangkutan juga tidak bersedia menjawab.(Topan)