Skip to main content

Fraksi Demokrat Hari Ini Serahkan SK DPP


SURABAYA (Media Bidik) – Teka teki soal nama-nama yang akan mengisi posisi puncak atas rekom DPP di DPRD Surabaya kini sudah terjawab yakni Ratih Retnowati sebagai wakil ketua dan H Junaedi mendapat posisi ketua fraksi Demokrat, bahkan SK DPP Partai Demokrat dan surat pengantar DPC Demokrat Surabaya telah diserahkan ke Sekwan hari ini Senen (8/9/14).

Menanggapi pergeseran namanya, Junaedi mengaku legowo dengan keputusan yang berikan DPP sebagai implementasi kepatuhannya terhadap organisasi partai dengan harapan partai Demokrat Surabaya akan lebih besar dan berperan alktif dalam memperjuangakan suara rakyat koat Surabaya.

"Politik itu kan dinamis mas, pergeseran posisi dan sebagainya adalah hal yang biasa dan wajar, karena DPP pasti mempunyai pertimbangan dan kajian yang mendalam sebelum mengeluarkan SK," jawabnya.

Sebagai kader partai dirinya akan menerima segala keputusan DPP yang merupakan induk partai dengan rasa legowo, mengamankan sekaligus melaksanakan demi masa depan partai di kota Surabaya.

Meskipun disebut-sebut sebagai kawan baik Dadik Risdaryanto (mantan ketua DPC Demokrat Surabaya yang lengser-red), Junaedi merupakan caleg incumbent yang kembali berhasil masuk ke gedung DPRD Surabaya untuk kedua kalinya ini juga menyampaikan jika dirinya akan mendukung penuh pergantian ketua DPC Demokrat Surabaya yang kini dipegang oleh Hartoyo Kabid OKK DPD Demokrat Jatim.

"Seperti yang sudah saya katakan, bahwa sebagai kader saya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan DPP, termasuk soal penggantian ketua DPC Surabaya, semua ini adalah dinamika politik yang tidak bisa kita hindari, tergantung bagaimana kita menanggapi dan bersikap, kalau saya sih positip-positip saja," jelasnya.

Kepada media ini, Junaedi mengatakan jika SK DPP telah diserahkan ke Sekwan dengan lampiran surat pengantar dari DPC, yang artinya nama Ratih Retnowati sebagai wakil ketua dan dirinya sebagai ketua fraksi telah fix (baku).

"Baru saja SK DPP dan surat pengantar DPC terkait posisi wakil ketua dan ketua fraksi kami serahkan ke Sekwan, isinya memang bergeser yakni Ratih wakil ketua dan saya sebagai ketua fraksi," jelasnya.

Ditanya soal alat kelengkapan dewan di DPRD Surabaya, H Junaedi berharap agar pembagian posisi untuk masing fraksi berlandaskan azas proporsional.

"Saya berharap proporsional saja, dan semua itu kan menunggu hasil musyawarah, namun demikian kami juga berharap peran wakil ketua asal Demokrat (Ratih-red) bisa memperjuangkan hal itu," imbuhnya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...